2 Terdakwa Kasus Tambang Emas di Desa Pancurendang Divonis Bebas

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
Yanto Susilo dan Gito Zaenal Habidin
Yanto Susilo dan Gito Zaenal Habidin
grosir-buah-surabaya

Dua Terdakwa dalam perkara penambangan emas tanpa izin divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto dalam sidang yang digelar pada Kamis, 2 April 2026. Kedua terdakwa yang menjalani sidang secara terpisah ialah Yanto Susilo dan Gito Zaenal Habidin.

Dalam amar putusan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dian Anggraini, diputuskan bahwa Terdakwa Yanto Susilo dan Gito Zaenal Habidin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal.

“Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” isi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum yang diwakili oleh Boyke Hendro Utomo memilih banding/kasasi. Sebab, putusan Majelis Hakim tidak sesuai dengan harapan Jaksa Penuntut. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Yanto Susilo dan Gito Zaenal Habidin dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 30.000.000, karena dinilai melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan memanfaatkan, pengolahan pertambangan dan penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) atau izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Sedangkan di sidang terpisah, Terdakwa Slamet Marsono divonis dengan pidana penjara selama 6 bulan. Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat Terdakwa tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun.

“Syarat khusus yaitu Terdakwa tidak akan bekerja lagi di tambang emas milik Dedi atau tambang ilegal lainnya, baik sebagai teknisi listrik atau alat-alat mesin maupun membantu proses peleburan,” kata Majelis Hakim dalam putusan sidang.

Sebagai informasi, pengungkapan kasus tambang emas ini berawal pada Oktober 2025, Yanto Susilo bekerja kepada Dedi alias Ruswanto alias Sirus dengan tugas menerima hasil olahan emas dari Slamet Marsono, menyerahkan emas untuk dijual kepada orang lain, dan melakukan pembayaran upah para pekerja yang bekerja di dalam gudang pengolahan penambangan emas di Grumbul Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, melalui Gito Zaenal Habidin.

Dalam melakukan kegiatan penambangan pengolahan batuan sampai dengan menjadi emas, yaitu dengan cara :

Dirman, Solikhun dan Rujito melakukan pengupasan batuan dari area persawahan milik Dedi alias Ruswanto alias Sirus dengan menggali bahan material tambang di area penambangan yang berlokasi di Grumbul Tajur, Desa Pancurendang, tanpa adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Selanjutnya bahan material tambang dimasukkan ke dalam karung, lalu Roni Kartono membawa bahan material tambang yang berada di dalam karung ke gudang pengolahan tambang emas yang berada di Grumbul Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, dengan penjaga dan pengawas gudang, yaitu Gito Zaenal Habidin.

Kemudian dilakukan penumbukan batuan bahan material tambang ke dalam mesin crusher (pemecah batu). Setelah itu, Rusiman, Ariyanto, Sukiram dan Fajar Aji Satria, memasukan batuan bahan material tambang ke dalam mesin glundung supaya batu tersebut menjadi lebih halus (menjadi lumpur).

Sugino dan Eko Priyadi memasukkan lumpur tersebut ke dalam tong dan dicampur dengan carbon selama 3 hari, dengan tujuan untuk menangkap logam yang ada di lumpur.

Selanjutnya logam yang tertangkap di dalam carbon kemudian di-oven dan menghasilkan abu.

Oleh Yanto Susilo bersama Kusnadi alias Cubo (belum tertangkap) membakar abu dengan menggunakan mesin blender yang berisikan oksigen dan gas LPG dan menghasilkan Bion (emas, perak, kuningan, tembaga, besi).

Dalam melakukan peleburan Bion dengan menggunakan air Nitrit di dalam botol kaca (cokim) dengan menghasilkan emas dan perak, lalu dilakukan pembakaran terhadap sisa peleburan Bion berupa abu menjadi emas dan dilakukan pembakaran terhadap sisa peleburan Bion berupa air menjadi perak.

Setelah didapatkan emas, Slamet Marsono menyerahkan emas kepada Yanto Susilo yang selanjutnya oleh Yanto Susilo diserahkan kepada sesorang yang tidak dikenal untuk dijual atas perintah Kusnadi alias Cubo (belum tertangkap) sebagai penanggung jawab pengelolaan penambangan emas. (*)