Mantan Ketua HIPMI Surabaya Dijerat Pidana dan Denda Rp 2 Miliar

avatar Samsul Arifin
  • URL berhasil dicopy
Muhammad Luthfy
Muhammad Luthfy
grosir-buah-surabaya

Muhammad Luthfy sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Surabaya untuk periode 2019–2022 sekaligus Direktur PT Petro Energy Solusi kembali terjerat pidana dalam kasus penggelapan. Pelapornya ialah Galih Kusumawati.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 19 Mei 2026, Terdakwa Muhammad Luthfy dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menempatkan, mentransfer, mengalihkan, atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, sebagaimana Pasal 607 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Luthfy oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. Menjatuhkan Pidana denda sejumlah Rp 2.025.000.000. Jika pidana denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 291 hari," ucap Ardiani selaku Ketua Majelis Hakim.

Vonis terhadap Muhammad Luthfy lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut Terdakwa Muhammad Luthfy dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 2.025.000.000 subsidiair pidana kurungan selama 291 hari.

Melalui surat dakwaannya, Jaksa menguraikan bahwa kasus ini bermula pada 30 Mei 2023, Muhammad Luthfy bersama-sama dengan R DE Laguna Latantri Putera (ditahan dalam perkara lain) dan Abdul Ghofur (daftar pencarian saksi/DPS) mengajak Galih Kusumawati untuk bertemu di Pakuwon Center Tunjungan Plaza di Jalan Embong Malang, Surabaya, dengan maksud menawarkan kerjasama dalam pengadaan solar Industri. Atas ajakan tersebut, Galih Kusumawati menyetujuinya untuk bertemu dengan Muhammad Luthfy bersama dengan R DE Laguna Latantri Putera dan Abdul Ghofur.

Dalam pertemuan itu, mereka menjelaskan kepada Galih Kusumawati mengenai pekerjaan PT Petro Energy Solusi yang mana Muhammad Luthfy sebagai Direkturnya, selanjutnya menjelaskan jika PT Petro Energy Solusi juga ada kerjasama dengan PT Tripatra Nusantara terkait pesanan pegadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Industri dan PT Petro Energy Solusi sedang membutuhkan investor untuk modal pekerjaan tersebut.

Agar membuat Galih Kusumawati percaya atas penjelasan tersebut di atas, Muhammad Luthfy bersama dengan R DE Laguna Latantri Putera dan Abdul Ghofur meyakinkan Galih Kusumawati dengan cara :

- Membuatkan grup chat WhatsApp bernama “PES X Bu Galih” yang anggotanya, yaitu Galih Kusumawati, Muhammad Luthfy, R DE Laguna Latantri Putera dan Abdul Ghofur dengan tujuan agar lebih mudah dalam komunikasi.

- Membuat dan menjelaskan “Business Plan Halmahera PT Petro Energy Solusi 1.000 kl”, yang isinya berupa proyeksi pemasukan, proyeksi pengeluaran dan analisis margin keuntungan, tingkat hasil dari investasi. Kemudian Abdul Ghofur mengirimkan dokumen tersebut ke Galih Kusumawati melalui grup chat Whatsapp atas nama PES X Bu Galih.

- Membuat dan menunjukkan Purchase Order Nomor: 042/PO/SMS-TPN/IX/2023 tanggal 12 September 2023 yang dikeluarkan oleh PT Petro Energy Solusi.

Untuk lebih meyakinkan lagi, Muhammad Luthfy dan R DE Laguna Latantri Putera menunjukkan lokasi penyimpanan solar industri milik PT Petro Energy Solusi di PT Dovechem Maspion Terminal yang berlokasi di Manyar, Kabupaten Gresik.

Selanjutnya Muhammad Luthfy menjanjikan kepada Galih Kusumawati apabila mau memberikan uang untuk modal kerja, maka akan diberikan keuntungan sebesar 50 persen dalam jangka waktu 1 bulan dan akan diberikan jaminan cek.

Atas rangkaian perkataan dan perbuatan Muhammad Luthfy bersama dengan R DE Laguna Latantri Putera dan Abdul Ghofur tersebut, akhirnya Galih Kusumawati tertarik. Kemudian pada 13 Agustus 2023, Galih Kusumawati menyerahkan sejumlah uang untuk kerjasama pengadaan/penyediaan solar industri sebesar Rp 3 miliar dengan cara transfer dari rekening Bank BCA atas nama Galih Kusumawati ke rekening Bank BCA atas nama PT Petro Energy Solusi.

Diketahui berdasarkan keterangan Andreas Napitupulu selaku Assosiate Penyelamatan Kredit/Hukum PT Bank Central Asia (BCA) Tbk, Kantor Wilayah III, menerangkan bahwa PT Petro Energy Solusi memiliki 4 rekening BCA.

Rekening BCA Nomor: 2585788xxx dibuat oleh Muhammad Luthfy bersama dengan Galih Kusumawati dengan tujuan untuk pelaksanaan kerjasama pengadaan/penyediaan solar industri, yang dikuasai/dikendalikan oleh Muhammad Luthfy. Sedangkan rekening BCA Nomor: 2589555xxx juga dikuasai/dikendalikan oleh Muhammad Luthfy. Sedangkan rekening BCA Nomor: 2589500xxx dikuasai/dikendalikan oleh Abdul Ghofur.

Selain 4 rekening BCA tersebut di atas, Muhammad Luthfy juga memiliki 2 rekening BCA lainnya atas nama Muhammad Luthfy, antara lain 2581812xxx dan 8291895xxx.

Setelah Muhammad Luthfy menerima transfer uang dalam rekening Bank BCA nomor rekening 2585788xxx atas nama PT Petro Energy Solusi sebesar Rp 3 miliar pada 13 Agustus 2023 dari Galih Kusumawati. Saat itu juga Muhammad Luthfy langsung mentransfer atau mengalihkan uang sejumlah tersebut ke rekening BCA Nomor: 2581812xxx atas nama Muhammad Luthfy (rekening pribadi) dengan 2 kali transaksi, yaitu pertama sebesar Rp 2 miliar dan kedua sebesar Rp 1 miliar.

Selanjutnya pada 14 Agustus 2023, Muhammad Luthfy mengalihkan kembali uang dari Galih Kusumawati sebesar Rp 2,5 miliar secara transfer dari rekening BCA Nomor: 2581812xxx ke rekening BCA Nomor: 2589500xxx atas nama PT Petro Energy Solusi yang dikuasai/dikendalikan oleh Abdul Ghofur. Kemudian uang sebesar Rp 2,5 miliar oleh Abdul Ghofur ditransfer ke rekening BJB Syariah Nomor: 0070102100xxx atas nama Shyngys Kulzhanov guna membayar kewajiban kepada Shyngys Kulzhanov, yang faktanya tidak ada keterkaitan dengan perjanjian yang dibuat antara Galih Kusumawati dengan PT Petro Energy Solusi. Dan hal itu dilakukan juga tanpa sepengetahuan dari Galih Kusumawati.

Sisa uang sebesar Rp 500 juta dari jumlah keseluruhan Rp 3 miliar yang diperoleh dari Galih Kusumawati dipergunakan Muhammad Luthfy untuk membayar kredit kendaraan berupa truck milik PT Petro Energy Solusi sebesar Rp 275 juta dan sisanya sebesar Rp 225 juta dipergunakan untuk membayar keperluan operasional PT Petro Energy Solusi, bukan untuk keperluan kerjasama dalam pengadaan solar Industri antara Galih Kusumawati dengan PT Petro Energy Solusi.

Pada 14 Agustus 2024 dibuat Surat Perjanjian Kerjasama tentang pengadaan/penyediaan solar industri yang ditanda tangani oleh Galih Kusumawati selaku Investor dan Muhammad Luthfy selaku Direktur PT Petro Energy Solusi, yang mana untuk pengadaan/penyediaan solar industri berdasarkan Purchase Order Nomor: 042/PO/SMS-TPN/IX/2023 tanggal 12 September 2023 yang dikeluarkan oleh PT Sepertiga Malam Sinergi dengan nominal modal yang diserahkan adalah sebesar Rp 3 miliar.

Atas penyerahan uang tersebut, selanjutnya Muhammad Luthfy menyerahkan 1 lembar Cek Bank BCA KCU Diponegoro nomor ET 637444 atas nama PT Petro Energy Solusi senilai Rp 3 miliar kepada Galih Kusumawati.

Pada 22 Agustus 2023, Galih Kusumawati menyerahkan lagi modal untuk kerjasama pengadaan/penyediaan solar industri sebesar Rp 500 juta dengan cara transfer dari rekening Bank BCA Nomor rekening: 1521162xxx atas nama Galih Kusumawati ke rekening Bank BCA Nomor rekening: 2589555xxx atas nama PT Petro Energy Solusi. Dan perihal tersebut juga dibenarkan oleh Muhammad Luthfy, yang kemudian oleh Muhammad Luthfy uang tersebut juga tidak dipergunakan sebagaimana dalam kesepakatan perjanjian melainkan langsung dialihkan secara transfer dari rekening BCA Nomor: 2589555xxx atas nama PT Petro Energy Solusi ke rekening BCA Nomor: 2589500xxx atas nama PT Petro Energy Solusi, yang selanjutnya oleh Abdul Ghofur dengan menggunakan rekening tersebut ditransfer ke rekening BJB Syariah Nomor: 0070102100xx atas nama Shyngys Kulzhanov sebesar Rp 500.000 dengan cara 2 kali transaksi sebesar masing-masing Rp 250 juta. Atas penyerahan uang tersebut, kemudian Muhammad Luthfy menyerahkan 1 lembar Cek Bank BCA KCU Diponegoro nomor EU 689421 atas nama PT Petro Energy Solusi senilai Rp 500 juta.

Selang satu bulan setelah dibuat perjanjiaan tersebut, yaitu sekitar akhir September 2023, Galih Kusumawati mempertanyakan kepada Muhammad Luthfy dan R DE Laguna Latantri Putera perihal pengiriman solar industri sebagaimana Purchase Order Nomor: 042/PO/SMS-TPN/IX/2023 tanggal 12 September 2023 yang dikeluarkan oleh PT Sepertiga Malam Sinergi terkait kerjasama pengadaan/penyediaan solar industri, namun dikatakan oleh Muhammad Luthfy dan R DE Laguna Latantri Putera belum ada pembayaran.

Pada 21 Desember 2023, Galih Kusumawati menyuruh Budi Pratiwi untuk mencairkan 2 lembar cek senilai Rp 3,5 miliar tersebut, namun tidak dapat dicairkan dengan alasan dana tidak cukup. Selanjutnya Galih Kusumawati mengirimkan somasi kepada Muhammad Luthfy yang pada pokoknya meminta agar uang Galih Kusumawati dikembalikan, namun tidak ditanggapi dan uang modal serta keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan kepada Galih Kusumawati.

Karena tidak ada kepastian mengenai kerjasama diatas, akhirnya Galih Kusumawati melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penipuan atau Penggelapan yang kemudian proses hukum terus berlanjut sampai persidangan dengan nomor perkara: 231/Pid.B/2025/PN.Sby tanggal 10 April 2025.

Setelah dilakukan pemeriksaan dimuka persidangan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara menyatakan Muhammad Luthfy bersama-sama dengan R DE Laguna Latantri Putera terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penipuan sebagaimana Putusan Pegadilan Negeri Surabaya, kemudian Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Muhammad Luthfy mengajukan Banding pada Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Nomor Perkara: 805/PID/2025/PT. SBY, dan pada 28 Mei 2025, Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan dalam amar putusan sebagai berikut :

Menyatakan terdakwa I. Muhammad Luthfy, S. E., dan terdakwa II R DE Laguna Latantri Putera terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penggelapan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

Menjatukan pidana terhadap terdakwa I. Muhammad Luthfy, S. E., dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan terhadap terdakwa II. R DE Laguna Latantri Putera dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan;

Menetapkan barang bukti berupa: (terlampir).

Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sejulah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).

Diketahui rekening BCA Nomor: 2589500xx atas nama PT Petro Energy Solusi dari awal dibukanya rekening tersebut, Muhammad Luthfy menyerahkannya token transaksinya kepada Abdul Ghofur untuk dipergunakan dan dikendalikan oleh Abdul Ghofur dengan tujuan untuk menampung uang dari investor, yang faktanya tidak dipergunakan sebagaimana mestinya seperti dalam uraian tersebut di atas.

Dengan adanya perbuatan Muhammad Luthfy yang mengalihkan atau mentransfer uang kerjasama dalam pengadaan solar Industri antara Galih Kusumawati dengan PT Petro Energy Solusi sebesar Rp 3 miliar kepada Shyngys Kulzhanov dengan cara transfer ke rekening BJB Syariah Nomor : 0070102100xxx atas nama Shyngys Kulzhanov sebagaimana uraian di atas, dan menggunakan sebesar Rp 500 juta untuk membayar kredit kendaraan berupa truck milik PT Petro Energy Solusi sebesar Rp 275 juta dan sebesar Rp 225 juta untuk membayar keperluan operasional PT Petro Energy Solusi.

Berdasarkan pendapat ahli Agung Basuki Wicaksono perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang dan melanggar ketentuan undang-undang, dimana perbuatan Muhammad Luthfy yang mengalihkan atau mentransfer atau melakukan perbuatan lain sebagaimana diuraikan di atas perihal atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana penggelapan, sebagaimana didukung adanya putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Nomor Perkara: 805/PID/2025/PT. SBY, tanggal 28 Mei 2025 sehingga membuat tersembunyinya dan/atau tersamarnya asal usul harta hasil tindak pidana, sehingga hal tersebut memperkuat commingling sebagai kamuflase administrative dan akuntansi. (*)