Mantan Direktur PT MAAI Belum Ditahan Polres Brebes, Kuasa Hukum: Tidak Ada Upaya Polisi Menangkap Tersangka

Reporter : -
Mantan Direktur PT MAAI Belum Ditahan Polres Brebes, Kuasa Hukum: Tidak Ada Upaya Polisi Menangkap Tersangka
Kuasa Hukum End, Dwi Setiyadi
advertorial

Polres Brebes menetapkan tersangka terhadap Mantan Direktur PT Multi Artha Adiperkasa Internasional (MAAI), Susi Susilaswati Sasmita (41 tahun). Susi Susilaswati Sasmita jadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan, dan dikenakan pasal 374 KUHP. Uang yang digelapkan ialah laba milik Pelapor, inisial End. 

Hingga berita ini ditayangkan, Susi Susilaswati Sasmita belum juga ditahan oleh Penyidik Polres Brebes. Tidak ada upaya Polres Brebes melakukan penangkapan dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang ( DPO) terhadap tersangka, Susi Susilaswati Sasmita.

Baca Juga: Mangkir dari Panggilan Satreskrim Polres Gresik, Kasmadi Buron

"Kasus sudah satu tahun lebih dan gelar perkara di Polda Jateng (Jawa Tengah) pada 8 Agustus 2023, menetapkan Susi Susilaswati Sasmita sebagai tersangka. Sudah dua kali dipanggil tapi tidak datang. Namun Polres Brebes tidak ada upaya paksa menjemput atau menerbitkan DPO (daftar pencarian orang), tangkap dan geledah," kata Kuasa Hukum End, Dwi Setiyadi, pada Senin (11/9/2023). 

Dwi Setiyadi mengatakan, Susi Susilaswati Sasmita tidak kooperatif dari awal tahap lidik sampai dengan penetapan tersangka. Berkali-kali melakukan pelanggaran hukum namun selalu lepas dari jerat hukum, dan terkesan kebal hukum. 

Peristiwa itu bermula pada bulan November 2021, saat saksi selaku karyawan/staf mengecek laporan laba rugi Pelapor yang diberikan oleh Terlapor atau Susi Susilaswati Sasmita selaku mantan Direktur PT Multi Artha Adiperkasa Internasional kepada pelapor selaku pemegang saham perusahaan. 

Baca Juga: Oknum Penyidik Polrestabes Surabaya Diduga Mengintimidasi Pelapor Kasus Dugaan Penggelapan

Kemudian ditemukan dalam laporan laba  bulan November 2021 sudah tidak terdapat laporan potongan Pph (pajak penghasilan) dua persen atas pendapatan filling fee. Sedangkan sejak bulan Februari 2018 hingga Juli 2021, Terlapor melaporkan pada laporan laba terdapat potongan Pph dua persen atas pendapatan filling fee. 

Selanjutnya saksi melaporkan temuan tersebut kepada Pelapor, dan Pelapor menyuruh Susi Susilaswati Sasmita untuk mengecek kepada Susi Susilaswati Sasmita. Saksi meminta data keseluruhan pendapatan filling fee yang dipotong PPH dua persen tersebut. 

Saksi diberi data nominal pendapatan filling fee dan jumlah potongan PPH dua persen tersebut oleh karyawan dari Susi Susilaswati Sasmita. Setelah itu, saksi konfirmasi dengan perusahaan SPBE lainnya, ternyata pada SPBE tersebut tidak ada potongan Pph dua persen atas pendapatan filling fee. 

Baca Juga: Seorang Perempuan Bawa Kabur Mobil Milik Ibu Angkatnya, Dilaporkan ke Polsek Lakarsantri

Pada 30 Agustus 2022, diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) di rumah Susi Susilaswati Sasmita di Desa Kluwut, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah. Dan Susi Susilaswati Sasmita mengakui bahwa telah memotong pendapatan filling fee untuk Pph dua persen, yang ternyata Pph dua persen tersebut adalah fiktif.

"Tersangka selalu bermasalah dengan pajak, PT MAAI selalu mendapat surat teguran dari kantor Pajak Malang," terang  Dwi Setiyadi. (Anhar Rosal)

Editor : Ahmadi