Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Pembalakan Liar Di Kabupaten Sanggau

Reporter : -
Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Pembalakan Liar Di Kabupaten Sanggau
EW (tengah), pelaku pembalakan liar
advertorial

Tim Operasi SPORC Brigade Bekantan Balai GAKKUM KLHK Wilayah Kalimantan Seksi III Pontianak berhasil menangkap EW (23 tahun) yang merupakan pelaku pembalakan liar yang mengangkut dan menguasai Kayu Gergajian jenu Ulin/Belian sebanyak 239 dengan Volume 8,9600 M3 dengan mengunakan Truk Nopol AD 1403 UD dan tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat. Kayu Ulin /belian tersebut berasal Kabupaten Ketapang dan akan di Bawa Ke Kabupaten Kubu Raya.

Sebelumnya tim mendapatkan laporan dari Masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan operasi dengan melakukan pembututan dan penindakan terhadap Truk bermuatan Kayu tersebut dan mengamankan Pelaku Bernama EW (23) yang diduga kuat melakukan kegiatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.

Baca Juga: Gakkum KLHK Tetapkan Direktur PT GPB dan Manager PT ABL Sebagai Tersangka

Dari hasil pemeriksaan, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menetapkan EW (23) sebagai orang yang mengangkut dan menguasai Kayu Gergajian jenu Ulin/Belian sebanyak 239 dengan Volume 8,9600 M3. Berdasarkan alat bukti yang cukup, EW (23) ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap barang bukti dilakukan penyitaan dan mendapatkan persetujuan Sita Dari Pengadilan Negeri Mempawah.

Baca Juga: Gakkum KLHK Tangkap Dua Pelaku Pembalakan Liar di Kabupaten Melawi

Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, David Muhammad menegaskan bahwa Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan akan melakukan pengembangan terhadap Pelaku Illegal Logging dan jaringan pelaku pembalakan liar yang modusnya terus berkembang.

Baca Juga: Site Manager Perusahaan Tambang di Barito Selatan Jadi sebagai Tersangka

“Kami akan terus mengungkap praktik-praktik penebangan, pengolahan dan perdagangan kayu ilegal yang penatausahaannya tidak sesuai dengan peraturan perundangan dalam rangka menjaga hak-hak negara atas hutan dan hasil hutan serta mendukung pengelolaan hutan dan hasil hutan yang berkelanjutan agar terus dapat dinikmati oleh generasi mendatang,” tegas David. (dry)

Editor : Ahmadi