Industri Kertas dan Micin Harus Stop Buang Limbah ke Sungai Brantas di Malam Hari

Reporter : -
Industri Kertas dan Micin Harus Stop Buang Limbah ke Sungai Brantas di Malam Hari
Demo di kantor Gubernur Jatim
advertorial

Kolaborasi ECOTON bersama mahasiswa Univeesitas Muhammadiyah Sidoarjo, Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya dan Universitas Trunojoyo Madura, melakukan aksi longmarch dari Stella Maris lanjut ke Kantor Gubernur Jawa Timur (Jatim), dan berakhir di depan Gedung Grahadi Surabaya.

Kurang lebih 30 lebih massa longmarch membawa pesan dan tuntutan kepada Gubernur Jatim untuk segera bertindak memulihkan pencemaran Sungai Brantas. Massa longmarch memakai hazemate putih sambil membawa lebih dari 10 galon air limbah cair industri berwarna-warni.

Baca Juga: Pembuangan Limbah Residu di Sepadan Sungai Bluru, Pelaku Usaha Cuci Giling Plastik Diduga Tak Berizin

“Aksi kali ini, kami membawa lebih dari 10 galon air limbah dari pabrik kertas, pabrik tepung, pabrik gula, dan pabrik micin, yang setiap hari membuang limbah tanpa diolah ke Kali Surabaya,” ungkap Kholid Basyaiban, Koordinator Aksi Longmarch.

Kholid menjelaskan bahwa air limbah yang dibawa akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur sebagai tanda tidak seriusnya Pemprov Jatim dalam mengendalikan pencemaran di Sungai Brantas.

Selain membawa galon limbah cair, peserta aksi juga membawa foto-foto outlet limbah cair dan poster yang bertuliskan “Gubernur Khofifah Gagal Kelola Brantas”, “Pabrik Kertas Stop Buang Limbah Malam Hari”.

"Melalui aksi longmarch, kami meminta kepada Gubernur Jatim, pertama untuk memulihkan kualitas air di DAS Brantas dengan cara melarang industri membuang limbah cair di malam hari. Karena Pemprov Jatim tidak mampu awasi buangan limbah pabrik, maka industri hanya boleh membuang limbah siang hari," katanya.

Kedua, menutup industri yang mencemari Sungai Brantas sebagai sanksi administratif dengan mencabut izin operasional perusahaan. Ketiga, rehabilitasi ekosistem Sungai Brantas dengan mengclean-up sedimen limbah cair yang dibuang pabrik dan mencemari bantaran dan dasar sungai.

Keempat, pengawasan intensif terhadap industri di DAS Brantas (penegakan hukum) pada pabrik kertas, pabrik micin (Miwon dan Cheil Jedang Ploso Jombang), pabrik tepung.

Kelima, mewajibkan industri di DAS Brantas mempunyai waste water treatment yang baik. Keenam, mengkoordinasi Bupati/Walikota se DAS Brantas untuk pengawasan ketaatan industri sepanjang DAS Brantas.

Baca Juga: Penanganan Kasus Limbah B3 PT Wahyu Sejati Tujuh di Polda Jatim Naik ke Tahap Penyidikan

"Patuh dan melaksanakan putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya atas gugatan ikan mati massal Brantas, dan melaksanakan putusan sesuai dengan tupoksi dan subtansi dalam putusan," jelasnya.

Dari penilaiannya, selama kepemimpinan Gubernur Khofifah, kualitas air Sungai Brantas memburuk. 

"Pemantauan kami pada Agustus 2023, outlet-outlet industri di DAS Brantas, Sungai Porong, dan Sungai Surabaya, menemukan limbah cair dibuang tanpa diolah, keruh, berwarna dan berbau. Limbah cair ini setelah diuji melebihi baku mutu,” ujar Kholid Basyaiban.

Ketua Tim Advokasi dan Legal ECOTON Foundation menjelaskan, 30 tahun lebih Industri kertas, penyedap makanan, industri gula, industri tepung dan beberapa industri tumbuh subur dan mengantungkan dirinya pada sungai Brantas. Peran mereka besar dalam menopang perekonomian Jatim.

Ironisnya, mereka juga menabur racun berbahaya di dalam limbah cair yang mereka alirkan ke Sungai Brantas. 

Baca Juga: Dumping Limbah B3, Direktur Perusahaan di Pasuruan Diadili, Terancam 3 Tahun Penjara

Pagi hari mereka mengelola limbahnya, namun pada malam hari para industri berlomba - lomba mengalirkan racikan limbah beracun perusak eksositem dan biota ke Brantas. 

“Di era Gubernur Khofifah semakin bebasnya pelaku perusak dan pencemar Sungai Brantas. Hal ini membuktikan bahwa Pemprov Jatim tidak serius dalam pengendalian dan pengelolaan sungai Brantas,” ujar Kholid

Program Brantas Tuntas yang melibatkan 5000 lebih mahasiswa dari 16 PTN se - Jatim tak mampu menyembuhkan Sungai Brantas dari penyakit limbah domestik dan limbah industri. Pada Kamis, 26 Desember 2019, Gubernur Khofifah memberikan statement bahwa “Program Brantas Tuntas di Jawa Timur diharapkan dapat mewujudkan lingkungan dan ekosistem Sungai Brantas yang bersih dan sehat. Kolaborasi elemen masyarakat, akademisi, dengan aparat penegak hukum dalam program Brantas Tuntas di harapkan mampu meminimalisir praktek yang melanggar aturan seperti limbah industri, sampah plastik dan popok bayi yang dibuang bebas ke sungai Brantas”. 

Namun ironisnya, 82 % masyarakat Jatim tidak tau dan tidak pernah dilibatkan dalam Program Brantas Tuntas. (kin)

Editor : Ahmadi