Kata Polisi Terkait Penyegelan 2 Gudang di Pasuruan Diduga Tempat Penimbunan BBM Ilegal

Reporter : -
Kata Polisi Terkait Penyegelan 2 Gudang di Pasuruan Diduga Tempat Penimbunan BBM Ilegal
Pagar gudang di Gentong yang dipasang Police Line
advertorial

Gudang nomor 106 yang berada di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, disegel polisi. Belum diketahui pasti penyebab penyegelan tersebut. Rumor yang beredar, penyegelan terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Rumor itu diperkuat saat beberapa orang yang berpakaian seragam Pertamina dan Kepolisian berada di dalam gudang tersebut. Atas kejadian tersebut, Polres Pasuruan Kota melalui Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda M. Junaidi hanya berkata singkat saat dikonfirmasi. 

Baca Juga: Mafia BBM Bersubsidi Bercokol di Kabupaten Gresik, Sehari Bisa 10 Ton

“Kami gali informasi dulu,” kata Aipda M Junaidi, Kamis 6 Juli 2023.

Informasi yang dihimpun, gudang nomor 106 awalnya kantor perusahaan jasa konstruksi, yakni CV Diat Karya. Kemudian berganti jadi tempat bengkel truk.

Doni, Security Perumahan "Pulau Mas Regency" yang tak jauh dari lokasi gudang tersebut kaget saat beberapa orang memasang Police Line di gudang tersebut. Dia tak menyangkal adanya kendaraan tangki dengan lambung berwarna biru putih sering keluar masuk gudang.

Doni awalnya tidak curiga dengan keluar masuknya tangki tersebut karena gudang nomor 106 dikira masih sebagai tempat bengkel selama 6 bulan terakhir.

“Sekitar dua atau tiga bulan belakangan seringkali ada truk tangki keluar masuk antara pukul 03.00 hingga 04.00 WIB,” kata Doni dalam keterangannya kepada wartawan.

Baca Juga: Nasiruddin, Mafia BBM Ilegal dari Pasuruan Divonis Ringan, Jaksa Banding

Kemudian Doni kaget saat gudang itu terpasang Police Line. Dari pengakuan Doni, Police Line itu diketahuinya pada Rabu dini hari (5/7/2023).

Di dalam gudang, tampak pria berseragam Pertamina dan personil Kepolisian sedang memeriksa tangki warna putih. Mereka mengambil sampel bahan bakar yang dimasukkan ke dalam wadah ember.

Tidak cuma gudang di Jalan Kyai Sepuh yang dipasang Police Line. Gudang lain yang dipasag Police Line ialah gudang dengan pintu warna biru nomor 11, yang berada di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. 

Baca Juga: Polres Muratara Ungkap Kasus BBM Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan

Lokasi tersebut, berdasarkan penelusuran di Google Maps, muncul nama PT Mitra Central Niaga (MCN). Diketahui, PT Mitra Central Niaga merupakan perusahaan penyalur solar industri milik Abdul Wahid.

Abdul Wahid pernah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Mojokerto dalam kasus penyalahgunaan solar bersubsidi pada Desember 2018 silam. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pengembangan setelah Sugianto, warga asal Dusun Kedawung,  Desa Karangkedawang, Kecamatan Sooko, Mojokerto, ditetapkan tersangka penyalahgunaan solar bersubsidi.

Saat itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, dijabat oleh AKP M. Solikhin Fery. Abdul Wahid merupakan pemilik armada truk tangki berkapasitas 8000 liter yang ikut diamankan saat Sugianto tertangkap. (ful)

Editor : Redaksi