Diduga Selundupkan BBM Ilegal, Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Kapal Dinar Jaya
Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Pol A Rachmad Wibowo meninjau langsung Kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB) Dinar Jaya yang diamankan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, yang tertangkap melakukan penyeludupan BBM produksi Ilegal Refinery asal kabupaten Musi Banyuasin.
Bersama dengan sejumlah sejumlah Penjabat Utama (PJU) Polda Sumsel serta perwakilan dari KSOP Palembang dan PT Pertamina, Irjen pol A Rachmad Wibowo langsung meninjau kondisi kapal SPOB Dinar Jaya yang sementara disandarkan di Dermaga Lautan Energy, di Kelurahan Tiga Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, pada Sabtu (23/09/2020) pagi.
Baca Juga: Wartawan Diintimidasi Saat Liputan Sidang Terbuka Pengusaha SPBU VS Patra Niaga di Pengadilan Gresik
“Dari keterangan KSOP Palembang, kapal ini tidak pernah melapor disaat dilakukan pemeriksaan dokumen kapal tidak ditemukan apapun, dan seluruh awak kapalnya melarikan diri kita juga melakukan penelusuran siapa pemilik kapal,” ucap Irjen Pol A. Rachmad Wibowo didampingi Plt Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira dan Kasubdit Tipidter, AKBP Tito Dani, Sabtu (23/09/2023).
Bahkan, Kapal SPOB Dinar Jaya yang kini digarisi polisi, juga ditemukan plang bertuliskan PT Teladan Makmur Jaya, yang disertai dengan nomor registrasi usaha niaga minyak dan gas bumi 124/NU-BBM-IU/BPH Migas/2013, oil and gas enegy dengan kode izin usaha : 05:NW.03.29.00.139.
Belum lagi menurut Kapolda Sumsel, praktik distribusi Minyak Sulingan dari Kabupaten Musi Banyuasin ini juga dioplos dengan BBM resmi produksi dari Pertamina.
”Minyak Sulingan masyarakat ini berbahaya, dalam memenuhi kebutuhan konsumen minyak ini dioplos dengan minyak SPBU dengan perbandingan 3 dari SPBU dan 7 dari Minyak Sulingan masyarakat,” katanya.
Baca Juga: Ada Gudang BBM Diduga Ilegal di Tengah Pemukiman di Desa Karang Endah
Menurut Kapolda Sumsel, penyeludupan BBM ilegal refinery asal Kabupaten Musi Banyuasin melalui jalur laut ini memiliki jangkauan yang begitu luas antar pulau.
”Beberapa waktu lalu bahkan ada kapal yang mengakut BBM ilegal ini ke Bangka Belitung yang diperuntukkan untuk penambangan timah Ilegal. Saya juga mendapat informasi minyak dari Sumsel ini juga sampai ke Kalimantan untuk pertambangan batubara,” ucap Kapolda Sumsel.
”Pertamina membeli dari Petro Muba itu hanya 70 persen dari harga ICP (Indonesia Coal Price) sekitar Rp 4.250, kemudian Petro Muba membeli dari masyarakat hanya 80 persen dari yang dibayarkan oleh Pertamina kurang lebih Rp 3.050,” bebernya
Baca Juga: Sempat Divonis Bebas, AKBP Achiruddin Ditangkap Lagi
Sedangkan menurut Rachmad, jika masyarakat mengambil minyak mentah dari sumur minyak dijual ke tempat penyulingan per satu drum kapasitas 200 liter dibeli dengan harga Rp 1.2 juta dimana per liternya berkisar Rp 6.000 dengan selisih harga Rp 2.950 ketimbang menjual ke Petro Muba.
Hal ini semata-mata diinginkan Kapolda Sumsel agar aktivitas pengeboran sumur minyak yang dilakukan masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin ini juga berkontribusi ke kas negara melalui sektor pajak. (dry)
Editor : Syaiful Anwar