Satresnarkoba Polres Muba Grebek Pondok di Desa Rantau Kasih

Reporter : -
Satresnarkoba Polres Muba Grebek Pondok di Desa Rantau Kasih
Superman dan barang bukti yang diamankan Polres Muba
advertorial

Tak berkutik ketika Polisi datang menemukan barang bukti yang diduga narkotika, Superman (36 tahun), warga Karang Ringin II, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba, langsung digelandang ke Polres Muba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Selasa (26/09/2023)

Superman digrebek saat sedang berada di pondok kebunnya di Desa Rantau Kasih, oleh personil dari Satuan Reserse Narkoba Polres Muba karena adanya informasi di pondok tersebut sering dijadikan transaksi narkoba. Ternyata benar, saat Polisi melakukan penggerebekan ditemukan barang bukti berupa 32 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening atau sekira 8,37 gram yang ditemukan dipondok tersebut dan diakui oleh Superman sebagai miliknya.

Baca Juga: Satres Narkoba Polres Muba Tangkap Seorang ASN

Kapolres Muba, AKBP Imam Safii melalui Kasat Narkoba Polres Muba, Heri membenarkan adanya ungkap kasus narkoba tersebut.

Ternyata apa yang diinformasikan oleh masyarakat di pondok kebun Superman di Desa Rantau Kasih sering dijadikan tempat transaksi atau pesta narkoba terutama jenis sabu adalah benar adanya. 

Baca Juga: Setahun Buron, Pelaku Penipuan dan Atau Penggelapan Diringkus Polres Muba

"Pada saat personil kami datang, kebetulan tersangka sedang ada di pondok tersebut. Kami berterimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi ini, yang secara tidak langsung telah memberikan andil  menyelamatkan warga masyarakat dari ketergantungan akibat narkoba," jelasnya.

Untuk Superman sendiri sekarang dalam proses penyidikan Satres narkoba Polres Muba.

Baca Juga: Cantik-cantik Jadi Pengedar Narkoba, Ditangkap Satresnarkoba Polres Muba

"Pasal yang kami kenakan adalah pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal 1 miliqr rupiah, maksimal 10 miliar rupiah," ungkap Heri. (dry)

Editor : Syaiful Anwar