Jumat Curhat Polres Blora, Warga Sumurboto Bertanya Tentang E Tilang
Jumat Curhat yang dilaksanakan oleh Polres Blora digelar di Sendang Brumbul, Desa Sumurboto, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, yang dihadiri oleh Masyarakat Desa, pada Jumat pagi (6/10/2023).
Kegiatan dihadiri oleh Anggota DPRD Blora, Jayadi, Forkopincam Jepon, Perangkat Desa dan warga masyarakat Desa Sumurboto.
Baca Juga: Polres Blora Musnahkan Ratusan Knalpot Brong
"Hari ini kami laksanakan Jumat Curhat bertujuan untuk menjawab segala pertanyaan terkait kamtibmas," tutur Kapolsek Jepon, AKP Putoro Rambe.
Pertanyaan yang masuk paling banyak adalah perihal E Tilang, dari Kades Sumurboto mewakili warga bertanya tentang proses sistem dan pengurusan E Tilang.
Baca Juga: Kapolres Blora Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Perwira Pengabdian
"Jujur saja pak, banyak dari warga kami yang belum paham bagaimana cara kerja E Tilang atau tilang online mohon dijelas sesingkat-singkatnya," kata Surpapti.
Kanit Regident Satlantas Polres Blora, IPTU Nur Taufik menjawab bahwa sistem E Tilang adalah proses tilang secara online dari Kamera Personel Lantas dan CCTV.
Baca Juga: Kapolres Blora Tinjau Pembangunan RS Bhayangkara Tk IV Kunduran
"Setelah menerima surat atau pemberitahuan tilang, dapat dibayar melalui BRI dengan meminta nomor pembayaran di Satuan Lalu Lintas," imbuh Iptu M. Nur Taufik.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi foto bersama dan juga imbauan kepada masyarakat untuk antisipasi penipuan dalam bentuk online baik medsos maupun media online. (dry)
Editor : Syaiful Anwar