Kapolres Kutai Kartanegara Sidak Tempat Layanan Publik
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Hari Rosena melakukan pengecekan sarana dan prasarana pada tempat pelayanan publik yang ada di Polres Kutai Kartanegara.
Pengecekan dilakukan di ruang layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Gerai Perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pada Jum'at (6/10/2023).
Baca Juga: 3 Poket Sabu Diamankan Anggota Polsek Loa Kulu
Hal itu dilakukan untuk memastikan tempat-tempat pelayanan terhadap masyarakat yang ada di lingkungan Polres Kutai Kartanegara sudah sesuai dengan standar layanan serta kegiatan pelayanan berjalan dengan baik.
Kapolres Kutai Kartanegara menyampaikan bahwa pengecekan pelayanan publik itu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana anggotanya yang bertugas memberikan pelayanan secara maksimal terhadap masyarakat baik di SPKT, Gerai Perpanjangan SIM dan SKCK.
"Apakah betul-betul sudah mematuhi standar operasional pelayanan termasuk sarana dan prasarananya sesuai dengan standar layanan publik atau tidak," ujarnya.
"Selain itu, Ini kita lakukan untuk memastikan tempat pelayanan masyarakat yang ada sudah memenuhi standar atau belum, termasuk pelayanan maksimal dan sikap tampang personel yang mengawaki serta fasilitas yang digunakan untuk melayani masyarakat di tempat layanan tersebut," kata AKBP Hari.
Menurutnya, pengecekan pelayanan publik ini akan dilakukannya secara berkala, untuk menghindari adanya pelanggaran anggota dan juga untuk mengetahui kekurangan-kekurangan baik sarana maupun proses pada saat melayani masyarakat.
“Kita akan terus tungkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan maksimal,” pungkas Kapolres Kutai Kartanegara. (gik)
Editor : Ahmadi