Oknum Dosen UI Raden Intan Lampung Digrebek Ngamar Dengan Mahasiswi

Reporter : -
Oknum Dosen UI Raden Intan Lampung Digrebek Ngamar Dengan Mahasiswi
Suhardiansyah dan Veni Oktaviana
advertorial

Seorang oknum dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung ditangkap karena diduga ngamar bareng seorang mahasiswinya. Dosen bernama Suhardiansyah (31 tahun) yang sudah beristri itu diketahui kerap menginapkan mahasiswinya bernama Veni Oktaviana (22 tahun) di rumahnya.

Terungkapnya oknum dosen UIN Raden Intan Lampung ngamar bareng mahasiswinya itu terjadi ketika warga memergoki keduanya pada Senin malam (9/10/2023). Keduanya pun telah diperiksa pihak kepolisian. 

Baca Juga: Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Kesamben Kulon, Ini Tanggapan Camat Wringinanom

Keduanya ditangkap di rumah Suhardiansyah di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

"Kronologinya pada tanggal 9 Oktober 2023 sekira pukul 10 malam, warga memergoki dua orang, yakni Suhardiansyah (31 tahun), pekerjaan dosen di salah satu universitas negeri di Bandar Lampung. Yang kedua adalah saudari Veni Oktaviana (22 tahun), mahasiswi di salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung. Warga serta Ketua RT (Rukun Tetangga), Sekuriti, mengamankan keduanya saat melakukan tindak pidana asusila, yaitu persetubuhan yang bukan suami-istri," terang Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Selasa (10/11/2023).

Usai ditangkap, keduanya langsung dibawa ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan. 

"Kemudian, kedua pelaku ini dibawa ke Polda Lampung dan diterima langsung oleh Petugas Piket Ditreskrimum Polda Lampung. Di sana diverifikasi, kemudian diserahkan ke Subdit 4," katanya.

Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Lampung, terungkap bahwa keduanya, Suhardiansyah dan Veni Oktaviana, telah menjalin hubungan pacaran sejak sebulan lalu. Terungkap pula bahwa Suhardiansyah telah meniduri mahasiswi Veni Oktaviana sebanyak 6 kali, yang diakuinya atas dasar hubungan pacaran.

"Mereka ngakunya pacaran, sudah sebulan. Perbuatan itu sudah dilakukan sebanyak 6 kali di rumah Suhardiansyah," ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik.

Umi menyampaikan, sejumlah barang bukti diamankan dari kediaman SYH, antara lain satu kotak tisu magic yang masih terbungkus, satu plastik tisu bekas pakai, celana dalam warna cream dan satu helai daster hitam corak bunga-bunga.

Warga setempat mengatakan, Suhardiansyah yang kepergok ngamar bareng mahasiswinya itu telah beristri. Selain itu, menurut keterangan warga, Suhardiansyah kerap menginapkan mahasiswinya ketika sang istri sedang tidak berada di rumah.

Aan, Ketua RT Perumahan Bahtera Indah Sejahtera mengatakan bahwa warga kerap kali melihat Suhardiansyah menginapkan wanita di rumah miliknya tersebut. 

"Baru dua minggu ini warga laporan ke saya, dia ini sering bawa perempuan," kata Aan, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga: Heboh ! Skandal Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Kesamben Kulon

Karena hal tersebut, warga setempat pun memantau rumah Suhardiansyah. Hingga pada puncaknya, mereka memastikan bahwa wanita yang ada di rumah Suhardiansyah bukanlah istrinya.

UIN Raden Intan Lampung angkat bicara mengenai oknum dosen dan mahasiswinya yang dipergoki warga berduaan di sebuah rumah. 

Pihak UIN Raden Intan Lampung mengaku masih menunggu informasi dari Polda Lampung dan oleh karena itu belum memberikan sanksi.

"Kami masih menunggu informasi dari Polda Lampung dulu, nanti UIN akan melakukan langkah-langkah. Tapi saat ini kami masih menunggu informasi lebih lanjut," kata Humas UIN Raden Intan Lampung, Anis Handayani, Rabu (11/10/2023).

Disinggung status dosen Suhardiansyah, Anis menerangkan statusnya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

"Nanti kita informasikan, untuk sementara data yang kami dapatkan itu dosen PPPK," imbuhnya.

Baca Juga: Kades Sumberwuluh Buka Suara Tentang Peristiwa Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa di Wilayahnya

Tidak diproses hukum

Terkini, oknum dosen dan mahasiswi UIN Lampung yang dipergoki warga sedang ngamar bareng di rumah itu pun dibebaskan Polisi. Keduanya, Suhardiansyah dan Veni Oktaviana, tidak bisa diproses hukum lantaran tidak ada laporan dari pihak yang dirugikan.

"Polda lampung tidak bisa memproses lebih lanjut karena tidak ada laporan dari pihak yang dirugikan dalam hal ini keluarga dosen karena peristiwa itu masuk dalam delik aduan," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik.

Atas dasar itu, lanjut Umi, keduanya yakni Suhardiansyah dan Veni Oktaviana telah dipulangkan ke keluarga masing-masing. 

"Kedua orang yang diamankan warga Sukarame dan diserahkan ke Polda Lampung telah dipulangkan tadi malam," ujarnya. (ins)

Editor : Ahmadi