Sidang Sengketa Tanah di Desa Benangkah Kembali Digelar di PTUN Surabaya

Reporter : -
Sidang Sengketa Tanah di Desa Benangkah Kembali Digelar di PTUN Surabaya
Mohammad Rubai Susanto saat memberi kesaksian di PTUN Surabaya
advertorial

Akibat lahan yang dimilikinya muncul sertifikat atas nama Choirul Anam yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan pada tahun 2021, M Sholeh Syarqowi tidak terima. Ia lantas menggugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan selaku Tergugat 1 dan Choirul Anam selaku Tergugat 2.

Gugatan yang diajukan Sholeh Syarqowi teregister nomor 70/G/2023/PTUN.SBY di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, di Jalan Raya Juanda nomor 89, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Proses sidang dilakukan hampir 5 bulan, terhitung sidang pertama pada Senin, 31 Juli 2023.

Baca Juga: Hirarki Kewenangan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung

Dan pada Kamis siang, 19 Oktober 2023, sidang gugatan kembali digelar di PTUN Surabaya. Agenda sidang ialah menghadirkan saksi untuk dimintai keterangannya. Ada 2 saksi yang sedianya dihadirkan oleh Ahmad Zaini selaku Kuasa Hukum Tergugat 2, yaitu Mohammad Rubai Susanto (Ketua tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap/PTSL Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, tahun 2021), dan seorang lagi Kepala Desa atau perangkat Desa Benangkah.

Namun, pada sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut, saksi yang hadir cuma Mohammad Rubai Susanto. Saksi satunya lagi diakui oleh Kuasa Hukum Tergugat 2 tidak hadir lantaran posisinya masih berada di Jakarta.

“Rencana 2 saksi, yang desa tidak bisa. Saksi memberi keterangan proses PTSL tahun 2021,” kata Ahmad Zaini selaku Kuasa Hukum Tergugat 2.

Usai membacakan identitas oleh Hakim Ketua PTUN Surabaya, Mohammad Rubai Susanto kemudian disumpah. Kemudian dia memberikan kesaksiannya dalam sidang gugatan untuk membatalkan atau mencabut Sertifikat Hak Milik No. 3940 Atas Nama Choirul Anam, NIB 429, Luas 2572 m2, Surat Ukur No. 3786/Banangkah/2022.

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya tersebut, Hakim Ketua bertanya banyak hal kepada Mohammad Rubai Susanto tentang proses pengajuan PTSL dan syarat yang harus dilengkapinya. Pria kelahiran di Kota Surabaya pada 4 Januari 1970 tersebut menerangkan, dia ditunjuk sebagai Ketua Panitia PTSL Desa Benangkah sejak tahun 2021.

Menurut Rubai Susanto, dalam satu kepanitiaan PTSL Desa Benangkah terdiri dari 10 anggota, terdiri dari 8 warga Desa Benangkah dan 2 orang dari unsur TNI dan Polri. Rubai Susanto mengaku tak mengenali Sholeh Syarqowi apalagi Choirul Anam.

“Choirul Anam cuma tahu tapi tidak kenal. Dengan Sholeh Syarqowi juga tidak tahu,” demikian kesaksian Rubai Susanto saat ditanya Ketua Majelis Hakim PTUN Surabaya dan di depan Kuasa Hukum Tergugat maupun Penggugat.

Saat dilontarkan beberapa pertanyaan oleh Hakim Anggota, Rubai Susanto tampak kebingungan untuk menjawab. Misalkan pertanyaan tentang objek tanah yang diajukan PTSL oleh Sholeh Syarqowi. Rubai kebingungan menjawab objek tanah yang dimaksud. Bahkan, dia mengakui jika dirinya tidak ikut cek ke lapangan.

“Ada 2 bidang tanah yang disertifikatkan atas nama Syarqowi. Tanah pekarangan dan tempat tinggal. Dua bidang itu saya tidak tahu apa yang dipermasalahkan, karena tidak ikut cek ke lapangan. Tanah yang 2 bidang disertifikatkan Syarqowi ada yang dipinggir jalan. Saya serahkan ke Pak Busiri. Pak Busiri pembantu pak Klebun (Kepala Desa),” kata Rubai Susanto.

Rubai Susanto dihadapan Majelis Hakim PTUN Surabaya menerangkan, di Desa Benangkah seingatnya ada 600 lebih bidang yang disertifikatkan saat dia jadi Ketua PTSL Desa Benangkah tahun 2021. Dia mulai mensosialisasikan program PTSL ke warga pada Juli 2021. Pada saat itu, pengakuan Rubai Susanto, dia mengumpulkan tokoh masyarakat Desa Benangkah untuk minta persetujuan.

Pada proses PTSL tahun 2021, Rubai Susanto mengakui jika Choirul Anam mensertifkatkan 5 persil bidang tanah di Desa Benangkah. Dalam pengajuan PTSL tersebut, berkas yang disertakan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kohir, surat pernyataan pengakuan hak, surat pernyataan kepemilikan tanah, buku petok atas nama mertuanya yaitu Yeni.

“Semua ada 8 berkas. Waktu itu yang mengajukan Anam,” kata Rubai Susanto dalam kesaksiannya.

Kemudian, kata Rubai Susanto, pada saat pembagian sertifikat belum ada yang keberatan. Pembagian sertifikat dilakukan antara November 2022 sampai Desember 2022. Baru memasuki Januari 2023, ada beberapa orang yang keberatan atas munculnya sertifikat dari program PTSL.

“Saya pengajuan sertifikat berdasarkan dokumen. Waktu proses, saya diberi aslinya oleh pak Klebun (Kepala Desa),” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Adi Darmanto, SH., MH., selaku Kuasa Hukum Penggugat mencecar Rubai Susanto dengan sejumlah pertanyaan. Lagi-lagi, Rubai Susanto menjawab tidak tahu.

Baca Juga: Kehadiran Anggota LSM Alam Semesta di Pengadilan Negeri Agama Surabaya Ditolak Hakim

“Apakah sdr saksi tahu permohonan anam tidak lengkap?” tanya Adi Darmanto.

“Tidak tahu,” jawab Rubai Susanto.

Kemudian Adi Darmanto kembali bertanya ke Rubai Susanto, “Pernah lihat ada surat hibah yang diajukan Choirul Anam?”

“Lupa,” jawab Rubai Susanto.

Saat didesak oleh Kuasa Hukum Penggugat, Rubai Susanto baru mengaku jika ada 25 bidang tanah Desa Benangkah yang diajukan PTSL tumpang tindih, bahkan telah keluar sertifikat terbitan PTSL.

“Itu yang dikembalikan ke kami ada 25 (bidang tanah) saat itu. Perbaikan letak tanah. Sertifikat sudah terbit. Termasuk yang dipermasalahkan sertifikat atas nama Choirul Anam. Saya diundang 2x (saksi di sidang gugatan), waktu itu saya mewakili pak Klebun,” katanya.

Sidang lanjutan gugatan ini akan gelar pada Rabu, 25 Oktober 2023, mulai jam 13.00 WIB. Dalam sidang gugatan ini, Penggugat yaitu Sholeh Syarqowi melalui Kuasa Hukumnya menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Milik Nomor 3940 atas nama Choirul Anam, NIB 429, luas 2.572 m2, Surat Ukur Nomor 3786/Banangkah/2022.

Gugatan ini juga memerintahkan Tergugat  untuk mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor 3940 atas nama Choirul Anam, NIB 429, luas 2.572 m2, Surat Ukur Nomor 3786/Banangkah/2022.

Dan memerintahkan Tergugat untuk mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru dengan menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat atas sebidang tanah yang terletak di Desa Banangka No. 27, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, seluas 2.560 m2 sesuai Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia, Buku Pendaftaran Huruf C No. 129, Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.

Baca Juga: Putusan Terdakwa Dani Bahdani diSidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya

Gugatan terhadap Kepala Kantor BPN Bangkalan tidak cuma dilakukan oleh Sholeh Syarqowi dalam sengketa tanah di Desa Benangkah. Ada gugatan lain yang diajukan ke PTUN Surabaya dengan Tergugat 1 ialah Kepala Kantor BPN Bangkalan dan Tergugat 2 ialah Choirul Anam. Gugatan teregister di PTUN Surabaya nomor 114/G/2023/PTUN.SB.

Adapun pihak Penggugat ialah Bunah, Dra. Marniyah, Drs. Martono, Matnali, Marni, dan Ani Budiati, S.E. Gugatan mereka ialah menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 13 / Desa Banangkah atas nama Yayasan Rumah Sakit Islam Surabaya;

Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik Nomor 3929 / Desa Banangkah atas nama Choirul Anam;

Menyatakan batal atau tidak sah semua dokumen administrasi yang dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara terkait pembuatan dan penerbitan Objek Sengketa;

Mewajibkan Tergugat I untuk mencabut Hak Guna Bangunan Nomor 13 / Kelurahan Banangkah atas nama Yayasan Rumah Sakit Islam Surabaya dimana merupakan pengalihan dari Sertipikat Hak Milik Nomor 3929 Atas nama Choirul Anam;

Mewajibkan TERGUGAT I selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor 3929 / Desa Banangkahh atas nama Choirul Anam;

Mewajibkan TERGUGAT I untuk membuat Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) kepada Kantor Pelayanan Pajak untuk mengembalikan data Nomor Objek Pajak (NOP) Nomor 35.26.120.004.028.0140.0 kepada NURAKIM / MARTAI;

Mewajibkan TERGUGAT III untuk mencabut Surat Penguasaan Fisik terhadap persil tanah seluas 6.642 m2 (enam ribu enam ratus empat puluh dua meter persegi) yang sebelumnya tercatat dalam Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia dengan Nomor Buku Pendaftaran Huruf C.124, yang terletak di Desa Banangkahh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, yang terdaftar atas nama NURAKIM / MARTAI yang sesuai dengan NOP : 35.26.120.004.028.0140.0 atas nama NURAKIM pada tahun 2022 (terakhir) yang diajukan sebagai syarat terbitnya Objek Gugatan. (did)

Editor : Ahmadi