Kemenkumham Jatim Membahas 3 Raperda Kota Madiun

Reporter : -
Kemenkumham Jatim Membahas 3 Raperda Kota Madiun
Pengharmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah
advertorial

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur menggelar kegiatan pengharmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari Kota Madiun pada Jumat (20/10/2023). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang diusulkan telah memenuhi standar hukum dan kelayakan serta tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim, Nur Ichwan. Hadir dalam acara ini juga Kabid Hukum Haris Nasiroedin, Kasubbid FP2HD Yovan Iristian, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Kota Madiun, serta Ketua dan Anggota Pansus DPRD Kota Madiun yang terlibat dalam penyusunan Raperda.

Baca Juga: Sidak dan Razia di Lapas Kelas I Surabaya

Tiga Raperda yang dibahas yang pertama adalah Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Dalam pengharmonisasinya, Tim Pokja Perancang Kanwil Jatim memberikan masukan terkait pendataan penyandang disabilitas. 

"Kami menyarankan adanya alternatif lain bagi penyandang disabilitas yang tidak mendaftarkan diri. Dalam Raperda ini juga diperlukan rumusan norma yang mengatur kewajiban Pemerintah Daerah dalam hal pendataan penyandang disabilitas," tutur Yovan.

Kedua adalah raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif. Raperda ini berkaitan dengan pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Baca Juga: Kadiv Yankumham Lantik Satu Notaris Pengganti

Dalam pengharmonisasinya, penting untuk memperhatikan substansi Raperda ini agar tidak bertentangan dengan peraturan daerah lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan dan perlindungan hak penyandang disabilitas.

Terakhir adalah raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan. Raperda ini berkaitan dengan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan di Kota Madiun. Menurut Tim Pokja Perancang Per-UU, perlu ada pemetaan antara organisasi kemasyarakatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan organisasi kemasyarakatan yang menjadi kewenangan Kemenkumham. 

Baca Juga: Panitia SKD CPNS Kemenkumham Jatim Kompak Kenakan Jersey Timnas

"Terkait pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, disarankan adanya batasan hanya untuk organisasi kemasyarakatan lingkup daerah," ujar Yovan.

Pengharmonisasian Raperda ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang diusulkan dapat berfungsi dengan baik, tidak bertentangan dengan peraturan yang ada, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Dalam proses ini, peran Tim Pokja Perancang instansi yang dipimpin Heni Yuwono itu sangat diperlukan untuk memberikan masukan yang konstruktif guna penyempurnaan Raperda. (gik)

Editor : Ahmadi