Kurang Enam Bulan, Kemenkumham Jatim Dorong ABG Segera Ajukan Permohonan Pewarganegaraan RI

Reporter : -
Kurang Enam Bulan, Kemenkumham Jatim Dorong ABG Segera Ajukan Permohonan Pewarganegaraan RI
Sosialisasi dan konsultasi teknis Pengajuan Permohonan Pewarganegaraan Bagi ABG
advertorial

Pengajuan Permohonan Pewarganegaraan Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) berdasar PP Nomor 21 Tahun 2022 terus disosialisasikan oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim). Mengingat jangka waktu pengajuan permohonan sudah tinggal enam bulan lagi, Kanwil Jatim mendorong agar ABG segera mengajukan permohonan pewarganegaraan tersebut.

Sosialisasi dan konsultasi teknis terkait hal tersebut, digelar pada Rabu (18/10/2023), di Golden Tulip Holland Resort, Kota Batu. Hadir membuka acara yaitu Kadiv Yankum dan HAM, Nur Ichwan didampingi Kabid Yankum, Mustiqo Vitra Ardiansyah. 

Baca Juga: Kadiv Yankumham Mengharapkan Peran Optimal Notaris Pengganti

Narasumber yang hadir yaitu Kepala DP3AK Provinsi Jatim Tri Wahyu Liswati, Kasubid Perizinan Keimigrasian Kanwil Jatim Eko Juniarto dan Subkoordinator Penyelesaian Pewarganegaraan Ditjen AHU Faraitody Rinto Hakim. 

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono menyampaikan bahwa pada akhir tahun lalu Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. 

"Nantinya anak-anak yang tercatat tidak memilih atau terlambat memilih kewarganegaraannya dan  anak yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda akan diberikan kesempatan kembali untuk dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia," urainya. 

Kadivyankum dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 21 tahun 2022, mekanisme permohonan pewarganegaraan kepada Presiden selambatnya dua tahun sejak PP tersebut diundangkan atau sampai dengan tanggal 31 Mei 2024. 

Baca Juga: Suasana Haru Iringi Pisah Sambut Kepala Rutan Magetan

"Sehingga dengan demikian, terhitung per bulan Oktober ini masih tersisa kesempatan kurang lebih 6 bulan bagi bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) tersebut untuk mengajukan permohonan," imbuhnya.

Menurutnya waktu enam bulan adalah waktu yang tidak terlalu panjang, dan Ini merupakan kesempatan emas, oleh karena itu jangan disia-siakan kesempatan tersebut.

"Saya berharap semua yang hadir disini dapat menyampaikan kepada semua subyek ABG dan mengingatkan kepada semua pihak yang terkait," terangnya. 

Baca Juga: Kemenkumham Revitalisasi UPT Pemasyarakatan se Priangan Timur

Hal ini, lanjutnya, perlu menjadi prioritas karena kita menyadari bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan seseorang dapat menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya.

"Karena setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warganya," tandasnya. (gik)

Editor : Ahmadi