Kemenkumham Jatim Lakukan Pengharmonisasi Raperda Kota Blitar dan Kabupaten Gresik

Reporter : -
Kemenkumham Jatim Lakukan Pengharmonisasi Raperda Kota Blitar dan Kabupaten Gresik
Pengharmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Produk Hukum Daerah
advertorial

Kanwil Kemenkumham Jawa Timur kembali melaksanakan pengharmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Produk Hukum Daerah (Raperda) di wilayah Jawa Timur, hari ini (18/10/2023). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengkaji dan memperbaiki peraturan-peraturan daerah yang berlaku di Kota Blitar dan Kabupaten Gresik. 

Acara ini dibuka oleh Kepala Divisi Yankumham Kanwil Jatim, Nur Ichwan, yang didampingi oleh Kepala Bidang Hukum, Haris Nasiroedin, dan Kepala Subbidang Fasilitasi Penyusunan Peraturan Daerah (FP2HD), Yovan Iristian.

Baca Juga: Kadiv Yankumham Mengharapkan Peran Optimal Notaris Pengganti

Kegiatan pengharmonisasi ini juga dihadiri oleh Kabag Hukum Pemerintah Daerah (Pemda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemrakarsa, serta Tim Pokja Perancang Kanwil Jatim. Dalam pertemuan ini, dua Raperda yang dibahas berasal dari Kota Blitar dan Kabupaten Gresik.

Pertama-tama, Kota Blitar mengharmonisasikan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki kewenangan untuk menerbitkan dan menandatangani biodata Penduduk. 

"Perubahan dalam Raperda ini bertujuan untuk menyempurnakan beberapa ketentuan, terutama terkait penyesuaian istilah, kewenangan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kewenangan Camat, kewenangan Lurah, dan sanksi administratif," ujar Ichwan.

Baca Juga: Suasana Haru Iringi Pisah Sambut Kepala Rutan Magetan

Kemudian, dalam rapat pengharmonisasi yang kedua, dibahas Raperda Kabupaten Gresik tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik. Dasar pembentukan Raperda ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menjadi Undang-Undang, dan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. 

Menurut peraturan tersebut, Badan Riset dan Inovasi Nasional dapat diintegrasikan dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah. 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan juga menjadi dasar perubahan ini, sehingga nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang Bidang Keuangan perlu disesuaikan.

Baca Juga: Kemenkumham Revitalisasi UPT Pemasyarakatan se Priangan Timur

Tim perancang peraturan perundang-undangan pada kantor yang dipimpin Heni Yuwono itu memberikan masukan terhadap kedua Raperda perubahan ini. Salah satu poin penting yang disoroti adalah pentingnya Pemerintah Daerah untuk memperhatikan tidak hanya sisi substansi. Tetapi juga teknik penulisan, sebagaimana yang diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Harapannya, melalui pengharmonisasi ini, Raperda yang dihasilkan akan menjadi instrumen hukum yang lebih baik dan sesuai dengan perkembangan regulasi di tingkat nasional," tutup Ichwan. (gik)

Editor : Ahmadi