Tegas dan Jelas, Karantina Surabaya Evaluasi Perusahaan Fumigator

Reporter : -
Tegas dan Jelas, Karantina Surabaya Evaluasi Perusahaan Fumigator
Rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan fumigasi
advertorial

Badan Karantina Surabaya bersama Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (ASPHAMI) Jawa Timur (Jatim) menggelar rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan fumigasi oleh pihak lain di wilayah layanan Karantina Surabaya. Acara ini digelar di Aula Nganjuk, pada Rabu (25/10/2023), dan dihadiri oleh perusahaan fumigasi di wilayah layanan Karantina Surabaya.

Edi Purwanto, Ketua DPD ASPHAMI Jatim hadir langsung dan menyampaikan bahwa perusahaan fumigasi pemilik ID Badan Karantina Indonesia (Barantin) adalah kepanjangan pelaksana tindakan karantina tertentu dari Barantin. Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh perusahaan fumigasi.

Baca Juga: Badan Karantina Gagalkan Penyelundupan Reptil di Kargo Bandara Mopah

“Asosiasi sangat mendukung evaluasi ini, jika nanti ada hasil evaluasi negatif, kami menerima dan akan ditindaklanjuti. Apakah komitmen sebagai perusahaan standar fumigasi Barantin sudah dipenuhi atau belum. Saya harap hasil dari kegiatan hari ini dapat diimplementasikan di lapangan,” ungkap Edi.

Kepala Karantina Surabaya, Cicik Sri Sukarsih dalam arahannya menyampaikan bahwa hasil monitoring Karantina Surabaya di lapangan menunjukkan tingginya pelaksanaan fumigasi yang tidak sesuai standar. Hal ini juga terlihat dari banyaknya perusahaan fumigasi yang di suspend karena temuan ketidaksesuaian yang bersifat kritis.

“Semua tergantung pada satu kata yaitu komitmen perusahaan fumigasi, serta empat unsur yang bertautan, yaitu fumigator, eksportir, depo/IKT/TL dan pejabat karantina. Jika fumigasi dilaksanakan sesuai standar Barantin, maka _Notification of non-compliance_ (NNC) dari negara tujuan ekspor tidak akan terjadi,” ungkap Cicik.

Baca Juga: Badan Karantina Gagalkan Penyelundupan Reptil di Kargo Bandara Mopah

Lebih lanjut Cicik menyampaikan bahwa untuk pemeriksaan impor (Tindakan karantina) sesuai dengan evaluasi Tim Stranas PK harus selesai di lini 1. Sebagai kelengkapannya, Pelabuhan Tanjung Perak dan Teluk Lamong sedang membangun sarana untuk fumigasi yang difasilitasi di TPK/TPS. Hal ini dengan tujuan memangkas waktu dan efisiensi biaya.

“Komunikasikan dan koordinasikan kepada kami situasi di lapangan, jangan sampai perusahaan fumigasi memutuskan kebijakan sendiri. Karena keberhasilan fumigasi tergantung pada komitmen fumigator, eksportir, penyedia tempat dan pejabat karantina,” pungkas Cicik.

Iman Suryaman, Koordinator Bidang Karantina Tumbuhan, dalam penyampaian hasil evaluasi perusahaan fumigasi memaparkan rapot perusahaan fumigasi di wilayah layanan Karantina Surabaya.

Baca Juga: Barantin Luncurkan Sistem Layanan Karantina Best Trust

“Karantina Surabaya memerlukan perusahaan fumigasi yang memiliki komitmen untuk melakukan fumigasi sesuai standar Barantin. Karantina Surabaya tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan suspend kepada perusahaan fumigasi, namun sebagai koordinator lapangan utnuk melihat apakah perusahaan fumigasi yang memegang ID Barantin sudah melaksanakan sesuai ketentuan,” ungkap Iman.

Adapun dalam evaluasi ini terdapat 6 (enam) perusahaan fumigasi yang di suspend karena tidak memenuhi ketentuan. Namun disampaikan juga satu perusahaan yang terbukti dapat memenuhi ketentuan standar ID Barantin sebagai contoh konkrit pemenuhan persyaratan dan ketentuan sebagai perusahaaan fumigasi di layanan Karantina Surabaya. (dit)

Editor : Syaiful Anwar