Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur Harmonisasi 5 Raperda di Wilayah Jawa Timur
Kanwil Kemenkumham Jawa Timur kembali menggelar acara Pengharmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsep terhadap lima Rancangan Produk Hukum Daerah di wilayah Jawa Timur.
Kegiatan ini berlangsung pada Senin (30/10/2023), di Ruang Rapat Airlangga Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur. Pertemuan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, Haris Nasiroedin, yang didampingi oleh Kepala Subbid FP2HD, Yovan Iristian, dan Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur.
Baca Juga: Sidak dan Razia di Lapas Kelas I Surabaya
Harmonisasi mengambil fokus pada dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Kabupaten Nganjuk, yaitu terkait dengan Pengelolaan Limbah Industri dan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Kedua Raperda ini merupakan inisiatif dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nganjuk. Rapat ini juga dihadiri oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Nganjuk beserta anggota, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nganjuk, serta instansi terkait.
Baca Juga: Kadiv Yankumham Lantik Satu Notaris Pengganti
Sesi selanjutnya dalam pertemuan ini memfokuskan pada tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) dari Kabupaten Tuban. Diantaranya yang berkaitan dengan Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban, Penetapan dan Penegasan Batas Desa Bate di Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban, dan Penetapan dan Penegasan Batas Desa Klakeh di Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban.
Turut serta dalam rapat ini adalah Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban, yang didampingi oleh perwakilan dari Bagian Perencanaan Pembangunan Daerah (Tapem) dan Organisasi Tata Laksana Daerah (Otda) Kabupaten Nganjuk, serta Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban.
Baca Juga: Panitia SKD CPNS Kemenkumham Jatim Kompak Kenakan Jersey Timnas
Dalam pertemuan ini, dilakukan pembahasan substansi Raperda dan Raperbup secara rinci, pasal demi pasal, untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang memberikan kewenangan dan mewajibkan pembentukan peraturan tersebut. Para peserta juga dianjurkan untuk mematuhi panduan yang tercantum dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Gik)
Editor : Ahmadi