Viral Video Ayah Aniaya Anak Kandung, Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku

Reporter : -
advertorial

Berawal dari adanya video yang tersebar di media sosial tentang seorang ayah yang melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri, Polres Tanah Karo melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.

Peristiwa penganiayaan terhadap anak tersebut diketahui terjadi, pada Senin (30/10/2023) lalu sekira pukul 18.20 WIB di Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Baca Juga: Intimidasi Wartawan Saat Liputan, Manajemen Perumahan Darmo Hill Diadukan ke Polda Jatim

Korban adalah anak laki-laki berusia 4 tahun, yang merupakan anak dari Esra Raulina Simanjuntak (24 tahun) dan suaminya inisal J (42 tahun), yang merupakan pelaku panganiayaan, warga Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah.

"J sudah kita tangkap kemarin, Senin (6/11/2023), di rumahnya, yang mana sebelumnya J sempat melarikan diri ke Medan setelah kejadian tersebut, hingga akhinya Unit PPA berhasil menangkap pelaku di rumahnya," jelas Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, didampingi Plt. Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Hendry Tobing, dan Kanit PPA, Ipda Sri Wahyuni, di Mapolres Tanah Karo. 

Disampaikan Kapolres Tanah Karo, kronologis penganiayaan tersebut, awalnya peristiwa penganiayaan tersebut diketahui ibu korban saat suaminya menelponnya melalui Video Call dan menunjukkan perlakuannya kepada anaknya dengan keadaan anaknya sudah terluka di bagian hidung serta dibentak bentak oleh suaminya. Saat video call, ibu korban merekam layar handpone saat suaminya menunjukkan kondisi anaknya yang sudah terluka dan menangis.

Baca Juga: Yankomas Tindaklanjuti Pengaduan Dugaan Pelanggaran Hak Anak

"Hingga akhirnya video tersebut viral dan kami juga terima informasi langsung dari ibu korban, langsung Unit PPA lakukan pengejaran terhadap ayah korban, dan berhasil melakukan penangkapan," lanjut Kapolres Tanah Karo.

Kapolres Tanah Karo menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut dikarenakan ada permasalahan dengan istrinya.

"Jadi dari keterangan pelaku, pelaku ada permasalahan dengan istrinyansehingga melampiaskan kepada anaknya. Namun akan kami dalami lagi terkait peristiwa tersebut," kata Kapolres Tanah Karo.

Baca Juga: Tersangka Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur, Tidak Ditahan oleh Polres Jombang

Dikatakan Kapolres Tanah Karo, saat ini perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan.

"Pelaku kami persangkakan melanggar pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal  5 tahun kurungan penjara," tutup Kapolres Tanah Karo. (dry)

Editor : Ahmadi