Satresnarkoba Polres Blora Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras

Reporter : -
Satresnarkoba Polres Blora Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras
SR ditangkap di depan Alfamart Randublatung
advertorial

Satuan Reserse Narkoba Polres Blora mengamankan pelaku pengedar obat keras inisial SR (29 tahun) warga Kediran Randublatung di depan Alfamart Randublatung pada Minggu, 12 November 2023 pukul 10.00 WIB.

Awal mulanya, Satresnarkoba Polres Blora mendapatkan informasi bahwa ada peredaran obat keras di daerah Randublatung. Kemudian dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polres Blora AKP Edi Santosa, pelaku berhasil ditangkap di depan Alfamart Randublatung yang kedapatan membawa barang bukti.

Baca Juga: Kapolres Blora Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Perwira Pengabdian

"Pelaku membawa 100 (seratus ) butir obat jenis tablet Yarindo berbentuk bulat ada tulisan Y dan 1 ( satu ) tablet Trihexyphenidyl yang dibungkus mengggunakan 1 ( satu ) box berbentuk persegi yang terbuat dari kardus yang dilapisi oleh solasi warna coklat, 20 ( dua puluh ) butir tablet tramadol dan 2 ( dua ) butir Trihexyphenidyl yang dibungkus menggunakan 1 ( satu ) box berbentuk persegi yang terbuat dari kardus yang dilapisi oleh solasi warna coklat," tutur AKP Edi.

Baca Juga: Kapolres Blora Tinjau Pembangunan RS Bhayangkara Tk IV Kunduran

Dari pelaku juga diamankan 1 buah handphone Oppo warna hitam.

Kasatresnarkoba Polres Blora mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu mengawasi anaknya agar tidak terjerumus untuk mengkonsumsi obat berbahaya karena dapat berakibat buruk bagi kesehatan.

Baca Juga: Polres Blora Berdayakan Bhabinkamtibmas Imbau Warga Waspada Bencana Alam

"Kami terus dan tidak lelah untuk selalu mengimbau kepada semua orang tua yang anaknya masih di bangku sekolahan, untuk selalu mengawasi karena peredaran obat terlarang ini menargetkan anak sekolh. Ini yang harus menjadi perhatian serius bagi para orang tua," imbuh AKP Edi. (dry)

Editor : Ahmadi