Video Lokasi Tambang Galian C di Kecamatan Panceng, Gresik

Reporter : -
advertorial

Keberadaan tambang ilegal di wilayah Kecamatan Panceng menjadi persoalan dilematis, yang kegiatannya berdampak buruk terhadap lingkungan, baik berpotensi longsor, banjir, dan mengurangi tingkat kesuburan tanah. Terlebih, jika lokasi tambang berada dekat dengan objek vital nasional seperti yang tampak di Kecamatan Panceng.

Maka, absah saja jika publik menilai maraknya tambang ilegal di wilayah Kecamatan Panceng sebagai salah satu contoh lemahnya fungsi penegakan hukum di Kabupaten Gresik. Dari Polres Gresik, Kejari Gresik, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (PP), seolah tak berdaya menghadapi pera terduga pelaku tambang ilegal, yang santer disebut berada di lingkaran kekuasan di Kabupaten Gresik.

Baca Juga: Komplotan Perusak Lingkungan di Kecamatan Panceng Divonis Ringan

Dari hasil telusur yang dilakukan oleh Redaksi Lintasperkoro.com bersama dengan Aliansi Wartawan dan LSM Gresik Selatan (WaGs) di wilayah Kecamatan Panceng selama beberapa hari ini, dan terakhir pada Selasa (7/11/2023), terdapat beberapa lokasi tambang yang beraktivitas. Luasannya berkisar hingga 39 hektar yang terbagi di 3 desa, yaitu Desa Ketanen (± 21 ha), Desa Banyutengah (± 11 ha), dan Desa Pantenan (± 7 ha).

Baca Juga: Miris ! Penambang Ilegal di Kabupaten Gresik Dituntut Ringan

Ironisnya, lahan yang digali merupakan Tanah Negara, yang aktivitas penambangan izinnya sudah tidak berlaku. Tanah negara tersebut digali terus menerus sampai mengalami kerusakan alam yang parah, bahkan sampai keluar air dari dalam tanah dan dapat mengakibatkan sumber air di beberapa desa terdekat mengalami kekeringan.

Baca Juga: Konflik Tambang di Panceng : Cuan, Lingkungan, dan Lemahnya Penegakan Hukum

“Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Provinsi Jatim sudah tidak menerbitkan izin sejak 10 Desember 2020 dilokasi tambang Desa Pantenan, Desa Ketanen, dan Desa Banyutengah. Tapi kenapa tidak ada penegak hukum yang menindak? Warga Kecamatan Panceng juga sudah pernah melaporkan aktivitas galian C ke Polres Gresik, ke Camat Panceng, dan ke Kepala Desa. Beberapa kali ditindak, namun aksi pengerukan kembali dilakukan saat pengawasan lengah,” ujar Efianto, Ketua WaGs disampaikan kepada Lintasperkoro.com, Rabu 8 November 2023. (did)

Editor : Ahmadi