Oknum Guru Cabul Berinisial SP Diringkus Sat Reskrim Polres Karawang
Seorang oknum Guru Sekolah Dasar (SD) berinisial SP (45 tahun), tega cabuli muridnya. Terkait hal tersebut, Sat Reskrim Polres Karawang merespon cepat dengan meringkus pelaku usai mendapatkan laporan dari para korban.
Pelaku Aksi tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur tersebut, berhasil digiring Sat Reskrim guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di Polres Karawang usai aksinya tersebut dilaporkan orangtua siswa.
Baca Juga: Polres Padangsidimpuan Dorong Kasus Anak untuk Restoratif Justice
Perilaku bejat guru itu terungkap berawal dari laporan orang tua dari 8 siswa tersebut ke pihak kepolisian belum lama ini.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil yang menyebutkan, bahwa pelaku berhasil diamankan berdasarkan laporan dari orangtua korban.
"Pelaku berprofesi sebagai guru disalah satu sekolah dasar di Karawang,” ujar Abdul Jalil, Senin (20/11/2023) jam 13.00 WIB, saat Konferensi Pers.
Selanjutnya, Ia menjelaskan bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dengan sengaja dan sering melakukan disaat jam pelajaran, pelaku mengajar di dalam kelas.
Baca Juga: Pria Asal Waru Sidoarjo Enam Kali Cabuli Putri Kekasihnya
Gilanya, perbuatan tersebut sudah dilakukan pelaku dari Agustus 2022 sampai dengan September 2023.
Dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku kerap kali memberikan iming-iming nilai bagus kepada siswa perempuannya. Karena takut nilai yang jelek, korban tidak berani mengungkapkan perbuatan bejat sang guru hingga perbuatan ini terungkap.
"Nilai bagus jadi modus pelaku untuk melakukan perbuatan asusila tersebut kepada korban dengan cara menggerayangi," ungkap Abdul Jalil.
Baca Juga: Oknum Security Bank di Surabaya Mengaku Dipecat Usai Diduga Rudapaksa Siswi SMA
Dan dari keterangan korban, bahwa satu kelas mengetahui perbuatan bejat pelaku, bahkan hampir seluruh siswa perempuan satu kelas tersebut menjadi korban pelaku.
Saat ini sejumlah barang bukti diantaranya telepon selular para korban, pakaian para korban, telepon selular milik pelaku, bukti chat pelaku kepada para korban.
"Akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (dry)
Editor : Syaiful Anwar