Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Illegal Logging di Solok Selatan, Sumatera Barat

Reporter : -
Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Illegal Logging di Solok Selatan, Sumatera Barat
Dua pelaku illegal logging
advertorial

Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat menangkap R (26 tahun) dan M (41 tahun), dua pelaku illegal logging, pada tanggal 12 Juli 2023 di Jalan Lintas Padang Aro – Sungai Penuh, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Selain itu, tim mengamankan barang bukti yakni ±8 m3 kayu ilegal dan satu dump truck yang saat ini diamankan di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat.

“Saat ini, R (26 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Sumatera Barat, sedangkan M (41 tahun) masih didalami keterlibatannya dalam kasus,” ungkap Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

Baca Juga: Tersangka Kasus Pengangkutan Kayu Ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu Diserahkan ke Kejati Riau

Kasus ini bermula dari aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengangkutan kayu secara ilegal yang melintasi Jalan Lintas Padang Aro – Sungai Penuh. Aduan ditindaklanjuti dengan melaksanakan pengumpulan data dan informasi oleh tim Pos Gakkum KLHK Sumatera Barat.

Baca Juga: Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Ilegal Logging di Kalimantan Tengah

Selanjutnya, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat melakukan operasi pengamanan hutan pada tanggal 12 Juli 2023. Tim menangkap dua pelaku, yakni R (26) dan M (41) pada pukul 00.30. Kedua pelaku berasal dari Jorong Gaduang, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

Atas perbuatannya, R (26 tahun), tersangka pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen akan dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Baca Juga: Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Kabupaten Sanggau, Siap Disidangkan

“Selama tahun 2023, Balai Gakkum KLHK Sumatera telah mengungkap beberapa kasus illlegal logging, seperti di Suaka Margasatwa Kerumutan dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh. Keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut tidak lepas dari sinergisitas antar lembaga. Tentunya kami akan terus berkolaborasi untuk mencegah dan memberantas perusakan hutan,” tambah Subhan. (dry)

Editor : Syaiful Anwar