2 Penipu Jual Beli Tanah dan Bangunan Ditangkap Polres Probolinggo Kota

Reporter : -
2 Penipu Jual Beli Tanah dan Bangunan Ditangkap Polres Probolinggo Kota
Dua tersangka penipuan jual beli properti
advertorial

Berhati-hatilah saat membeli sesuatu di marketplace media sosial. Diperlukan ketelitian dan pendalaman yang lebih untuk memilah dan memilih, apalagi menyangkut properti seperti rumah maupun tanah.

Hal ini terungkap saat Polres Probolinggo Kota menangkap 2 (dua) orang pelaku penipuan dan penggelapan jual beli tanah dan bangunan melalui facebook. Mereka adalah AS (34 tahun), swasta, warga Desa Kalisalam, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, dan SK (22 tahun), Ibu rumah tangga, warga Desa Lemahkembar, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: Polres Probolinggo Ungkap Kasus Oknum Guru Ngaji yang Hamili Muridnya

”Tersangka SK selaku agen marketing memposting dan menawarkan tanah beserta bangunan di grup jual beli properti maupun jual beli tanah dan bangunan. Dari situ, ada beberapa korban yang tertarik karena melihat harga yang dijual di bawah pasaran, salah satunya adalah SE. Tersangka SK bersama korban SE mengecek lokasi tanah yang ditunjukkan dan beberapa hari kemudian tersangka AS datang ke rumah korban SE untuk meminta DP sebesar 50 juta rupiah, namun oleh korban dibayar 35 juta rupiah. Sayangnya usai ditanya progres pembangunan tidak nampak, korban SE lalu berinisiatif mengecek ke Bank BNI untuk menanyakan progres pengajuan KPR seperti yang dijanjikan tersangka AS,” jelas Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah, Selasa (21/11/2023).

Betapa terkejutnya korban SE ketika mengetahui bahwa di Bank BNI tidak ada nama SE dalam pengajuan KPR sehingga korban merasa dirugikan.

Baca Juga: Polres Probolinggo Dukung Deklarasi Pemilu Damai yang Digelar HMI

Selain itu, ada juga korban BFR yang mengalami kerugian sebesar 50 juta rupiah yang dibayarkan secara bertahap sebanyak 3 kali. Modusnya sama, tersangka AS dan dan SK mendatangi rumah korban BFR lalu menawarkan lokasi tanah dan jasa pembangunan rumah beserta anggaran pembangunan sesuai tipe dan model rumah dengan pembayaran sistem KPR.

”Adapun korban lain, yaitu MGH juga dirugikan akibat perbuatan pelaku sebesar 25 juta rupiah dengan modus yang sama. Perbuatan tersebut diketahui oleh korban saat menanyakan realisasi pembangunan rumahnya disuruh menunggu proses melalui Bank BSI. Namun, setelah dilakukan pengecekan oleh korban, diketahui bahwa tanah kavling yg dijual oleh AS melalui postingan tersangka SK selaku agen prosperti bukan milik terlapor,” tandasnya.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Pemilu 2024, Kapolres Probolinggo bersama Forkopimda Tinjau Gudang Logistik KPU

Dari kejadian tersebut, Polres Probolinggo Kota melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dan menyita barang bukti antara lain kwitansi pembayaran uang muka pembelian tanah dan bangunan, bukti transfer dan 2 unit Handphone yang berisi chat percakapan korban dan tersangka. (gik)

Editor : Ahmadi