Kejari Jepara Musnahkan 1,55 Juta Batang Rokok Ilegal

Reporter : -
Kejari Jepara Musnahkan 1,55 Juta Batang Rokok Ilegal
Pemusnahan barang ilegal oleh Kejari Jepara
advertorial

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Moch. Arif Setijo Noegroho hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus/ lainnya yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara pagi ini, Kamis 23 November 2023. Sebanyak 1,55 juta batang rokok ilegal turut dimusnahkan, yang merupakan barang bukti dari tujuh kasus tindak pidana cukai yang penyidikannya ditangani Bea Cukai Kudus yang telah inkracht.

Pemusnahan dilaksanakan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Jepara, Kapolres Jepara, Kasatpol PP dan Damkar Jepara, serta tamu undangan dan media.

Baca Juga: Bea Cukai Ungkap Beragam Modus Peredaran Rokok Ilegal di Kudus

“Kembali kami sampaikan bahwa peredaran rokok ilegal dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, merugikan dunia industri, dan juga penerimaan negara. Dalam hal masyarakat ingin mendirikan pabrik rokok, perizinan NPPBKC dapat diajukan ke Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya. Dengan menjalankan usaha yang resmi tentu lebih mendatangkan banyak kebaikan. Selain dapat membuka lapangan kerja yang legal, pabrik rokok yang berizin juga turut serta menyumbang penerimaan cukai untuk pembangunan bangsa dan negara,” tegas Arif, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus. (dry)

Baca Juga: Aset Terpidana Pelanggar UU Cukai Disita

Editor : Ahmadi