Laporan Dugaan Korupsi Desa Silima Banua Macet di Kejari Gunungsitoli

Reporter : -
Laporan Dugaan Korupsi Desa Silima Banua Macet di Kejari Gunungsitoli
Wakil Ketua BPD Silima Banua, Asaeli Gea
advertorial

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menjadi pusat perhatian di media sosial setelah akun X (Twitter) @gea_asa memposting tentang Keuangan Desa Silima Banua tahun anggaran 2020 yang belum dipertanggungjawabkan. Dalam postingannya, akun @gea_asa yang merupakan akun dari Wakil Ketua BPD Silima Banua, Asaeli Gea, telah melaporkan dugaan tersebut ke Kejari Gunungsitoli, namun tidak ada tindaklanjutnya.

“Inspektorat Nias Utara dengan Surat Nomor: 700/28/PAE/ITDA/IV/2022 tanggal 19 April 2022 kepada Polres Nias Utara terkait keuangan Desa Silima Banua TA. 2020 yang belum dipertanggungjawabkan, dimana terdapat dana panjar yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 473.884.890,-, pajak belum disetor sekitar Rp. 40.000.000,- belum lagi penyelewengan mark up dan penggelembungan pemakaian bahan material,” tulis @gea_asa, yang merupakan akun dari Asaeli Gea.

Baca Juga: Kepala Desa Gangga Dua Ditetapkan Tersanga Korupsi Dana Desa

Dia menuliskan kembali, “Sebelumnya kasus ditangani Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dengan temuan tanpa kerugian negara sementara mereka belum melakukan perhitungan realisasi fisik dengan realisasi keuangan, belum memeriksa bukti-bukti penyetoran pajak dan belum melakukan investigasi/check on the spot karena ada oknum orang dalam yang membela oknum pemerintah Desa Silima Banua.”

Atas hal itu, Asaeli Gea memohon agar Kepolisian Resort (Polres) Nias Utara menindaklanjuti agar oknum dapat dituntut secara pidana terhadap penyelewengan yang dilakukan. 

Baca Juga: Ayah dan Anak Kandung Kompak Korupsi Dana Desa

“Di Wilayah Polres Nias Utara belum pernah ada oknum Pemerintah Desa yang dituntut secara pidana atau pengembalian kerugian negara, bantu pak, agar ini diprioritaskan penanganannya karena kasusnya sudah lama. Terima kasih,” tulis @gea_asa dalam postingannya.

“Sebagaimana informasi yang saya sampaikan bahwa kasus ini macet di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli karena mungkin ada oknum yang membela oknum pemerintah Desa Silima Banua. Berharap agar kasus ini ditangani kembali oleh Polres Nias Utara karena Inspektorat Nias Utara telah melimpahkan sebelumnya kepada APH (Kejari Gunungsitoli dan Polres Nias). Saya sebagai masyarakat ingin menyuarakan penegakkan hukum bilamana APH yang lain mengabaikan penuntutan atas kasus yang telah dilimpahkan,” katanya.

Baca Juga: Atap Penyangga Roboh, Kualitas Material Bangunan Lumbung Pangan di Desa Gadingwatu Harus Diusut

Menjawab itu, Polres Nias mengatakan bahwa Penyidik Sat Reskrim Polres Nias telah melakukan koordinasi dengan Pemerintahan Desa Silimabanua, Inspektorat Kabupaten Nias Utara, serta Kejari Gunungsitoli, menerangkan bahwa perkara ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. (dry)

Editor : Ahmadi