Bermufakat Selewengkan Hibah UMKM di Gresik, Kadiskoperindag dan Direktur CV Ratu Abadi Jadi Tersangka

Reporter : -
Bermufakat Selewengkan Hibah UMKM di Gresik, Kadiskoperindag dan Direktur CV Ratu Abadi Jadi Tersangka
Salah satu tersangka saat mau dilakukan penahanan di Kejari Gresik
advertorial

Uang miliaran rupiah diduga mengalir ke saku pribadi. Siapa saja pelakunya? Anggaran hibah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang dikelola Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik untuk tahun 2022 diketahui mencapai Rp 19 miliar dengan realisasi anggaran senilai Rp 17 miliar.

Anggaran sebanyak itu semestinya disiapkan untuk 782 pelaku UMKM calon penerima hibah. Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik rupanya menemukan hanya 774 pelaku UMKM yang sudah menerima.

Baca Juga: Diskoperindag Gresik Gelontorkan Dana Hibah Belasan Miliar Rupiah di Tengah Terpaan Skandal Korupsi

Pengadaan hibah ini sendiri dikerjakan 12 perusahaan, di antaranya oleh CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi. Dua perusahaan ini mendapat jatah pengadaan untuk 172 kelompok usaha dengan nilai belanja sebanyak Rp 3 miliar.

Sayangnya, Korps Adhyaksa justru mensinyalir indikasi kerugian negara atas pengadaan yang dikerjakan 2 perusahaan tersebut yang sementara diperkirakan mencapai Rp 960 juta.

Pada Selasa 28 November 2023, Kejari Gresik sudah menetapkan 2 tersangka atas kasus tersebut. Mereka adalah Malahatul Fardah dan Ryan Fibrianto. Nama pertama merupakan Kepala Diskoperindag Gresik, sementara Ryan adalah Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi.

Baca Juga: Daftar 160 Kelompok Usaha Mikro di Gresik yang Terseret Kasus Korupsi Malahatul Fardah

Penetapan 2 tersangka itu setelah ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup. Seorang sumber di Kejari mengatakan, 2 pelaku itu dicurigai telah bersekongkol melakukan sejumlah penyimpangan.

Misalnya, barang yang diterima kelompok UMKM ditemukan banyak yang tidak sesuai spesifikasi dan kuantitas. Kendati tak diperkenankan dalam aturannya, namun sebagian hibah yang diserahkan ke penerima juga terbukti berupa uang.

Baca Juga: Komplotan Penggarong Uang Negara di Diskoperindag Gresik Menjalani Sidang Kedua di PN Tipikor Surabaya

Sebelumnya Korps Adhyaksa juga telah mengaudit pengadaan hibah oleh 12 perusahaan tersebut.

Hasilnya, dari pengerjaan oleh 12 perusahaan ini ditemukan kerugian negara hingga Rp 1,7 miliar. Adapun 10 perusahaan sisanya akan segera diperiksa. (adi)

Editor : Syaiful Anwar