Pasar Tambang Berizin Resmi Dirampas Penambangan Ilegal di Desa Metatu, Pushuknas : Buat Apa Urus IUP

Reporter : -
Pasar Tambang Berizin Resmi Dirampas Penambangan Ilegal di Desa Metatu, Pushuknas : Buat Apa Urus IUP
Kegiatan tambang ilegal di Desa Metatu
advertorial

Hampir satu tahun, Desa Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, digempur habis-habisan oleh pelaku tambang galian c ilegal. Beberapa kali ditinjau oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik, namun kegiatan usaha ilegal tersebut tidak tersentuh hukum.

"Jangankan disentuh, dipegang saja, Reskrim Polres Gresik enggan. Ini yang kemudian menjadi dilema dari penegakan hukum di negeri ini. Buat apa pelaku usaha tambang lain harus mengurus izin jika bisa melakukan secara ilegal. Urus izin waktunya tidak sebentar, biaya juga besar karena ada jaminan reklamasi. Sedangkan ilegal, cuma modal pemberitahuan ke penegak hukum, aman-aman saja. Tidak perlu modal lain. Lahan punya petani, dikerjasamakan bagi untung. Yang rugi ialah negara dan penambang-penambang legal karena pasar mereka direnggut penambang ilegal. Karena harga material tambang ilegal lebih murah, disebabkan tidak ada kewajiban bayar pajak ke negara," ujar Muhammad Fazly, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pusat Studi Hukum Nasional (Pushuknas), melalui keterangannya kepada media Lintasperkoro.com, Sabtu, 2 Desember 2023.

Baca Juga: Kasatreskrim Polres Solok Selatan Ditembak Kepalanya oleh Kabag Ops, Diduga Karena Tambang

Fadly menyebutkan, beberapa tambang legal atau resmi berizin usaha pertambangan (IUP) di Gresik antara lain PT Flash Entertainment, CV Alam Jaya, dan masih banyak lainnya. Secara jarak pengiriman, juga terbilang dekat, dan harganya juga relatif bersaing. Namun, harga tambang ilegal lebih murah lagi. Selisihnya bisa Rp 10.000 sampai Rp.20.000.

Baca Juga: Pekerjaan Urugan Dinas PUTR di Desa Sidoraharjo Tak Kunjung Direalisasikan

"Tetapi, penegak hukum khususnya Polres Gresik, tumpul dalam penegakan hukum terhadap penambang ilegal. Catatan kami, beberapa penambang ilegal yang telah ditertibkan, tapi tidak ada yang lanjut ke Pengadilan. Jika sudah ada tersangka pun, sampai sekarang tidak jelas ujungnya. Seperti inisial Mf dan MH, yang pernah jadi tersangka pada kasus tambang ilegal di Benjeng dan Kecamatan Duduksampeyan Polres Gresik sejak tahun 2021, mana ada mereka lanjut ke tahap P21 (berkas lengkap), tidak ada. Arsip di Pengadilan juga tidak ada sidang perkaran tambang ilegal dengan tersangka 2 nama tersebut," jelas Muhammad Fazly.

Anehnya lagi, kata Fazly, penambangan ilegal bertambah marak karena dibiarkan oleh Reskrim Polres Gresik dan penegak hukum lain, termasuk kegiatan tambang ilegal di Desa Metatu.

Baca Juga: Pekerjaan Urugan Dinas PUTR di Desa Sidoraharjo Tak Kunjung Direalisasikan

"Kemarin ada beberapa pengendara motor yang jatuh karena ceceran material tambang jatuh ke jalan bercampur air hujan saat diangkut oleh dump truk. Japan hancur karena beban kendaraan truk tambang. Jika diperbaiki, uang negara juga terserap kesana. Akibat ulah tambang ilegal, yang menanggung kerusakan orang se-Indonesia yang bayar pajak untuk memperbaiki jalan rusak akibat tambang ilegal di Desa Metatu," ujar Fazly. (rif)

Editor : Syaiful Anwar