Karantina Surabaya Awasi Pemusnahan Agensia Hayati di PT AI Mojokerto
Puluhan agensia hayati Corynebacterium glutamicum Strain EA-21, produk rekayasa genetik (PRG) setelah digunakan sebagai penelitian, beserta media pembawa (MP) yang menyertainya, dimusnahkan kedalam autoclave, dan dilakukan sterilisasi dengan temperature diatas atau sama dengan ≥ 120 °C selama 20 menit, di laboratorium ITEC Proces PT AI Mojokerto, pada Rabu (29/11/2023).
Pemasukan MP agensia hayati melalui Bandara Juanda pada 29 Maret 2023 dari Jepang ini, sebagai penelitian di fasilitas uji terbatas milik PT AI Mojokerto. Dalam Surat Izin Pemasukan dari Menteri Pertanian (SIPMENTAN) untuk MP tersebut, ditegaskan bahwa setelah penelitian berakhir, MP tersebut untuk di musnahkan dibawah pengawasan Pejabat Karantina Surabaya.
Baca Juga: 500 Ton Gula Kristal Diekspor ke Pasar China
Iman Suryaman, Koordinator Bidang Karantina Tumbuhan, Karantina Surabaya beserta tim, melakukan pengawasan langsung dalam proses pemusnahan MP.
Baca Juga: Modus Penyelundupan Lobster Pasir di Banyuwangi
“Pengawasan selama pemasukan, proses penelitian dan diakhiri dengan pemusnahan ini, menjadi tanggung jawab kami, selaku pejabat Karantina Surabaya. Proses pemusnahan pun harus sesuai dan tuntas sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap Iman dalam pernyataannya.
“PT AI Mojokerto memiliki kewajiban untuk melakukan monitoring selama penelitian, dan memberikan laporan setelah berakhirnya penelitian kepada Menteri Pertanian melalui Komisi Agen Hayati, Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati,” pungkas Iman.
Baca Juga: Tokek Sembuhkan Penyakit Kanker, Mitos atau Fakta?
Kepala Karantina Surabaya, Cicik Sri Sukarsih menyatakan bahwa, pemasukan MP ke dalam wilayah NKRI sudah diatur sesuai dengan tempat pemasukan dan kegunaannya. Mitra kerja karantina yang patuh untuk melaporkan dan mengikuti aturan perundangan yang berlaku, sangat membantu menjaga keamanan hayati nabati Indonesia khususnya di Jawa Timur. (dit)
Editor : Ahmadi