Burhan Kampak, Algojo era PKI di Yogyakarta

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Burhanuddin ZR
Burhanuddin ZR
grosir-buah-surabaya

Peristiwa pasca-G30S (Gerakan 30 September) Partai Komunis Indonesia (PKI) di Yogyakarta meninggalkan jejak sejarah yang kelam, di mana hukum pidana formal lumpuh dan digantikan oleh eksekusi lapangan yang masif.

Di tengah kekosongan otoritas sipil tersebut, muncul nama Burhanuddin ZR yang lebih dikenal sebagai Burhan Kampak. la bukanlah tentara, melainkan mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) sekaligus aktivis KAMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia) dan HMI (Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia) yang terlibat aktif dalam pusaran konflik politik horizontal.

Rumah pribadinya di kawasan Brontokusuman memang berdiri di tengah basis massa PKI, namun pemicu utama aksi ofensifnya adalah konsolidasi ideologi dan dukungan militer. Setelah mendapat pelatihan serta persenjataan resmi dari RPKAD di Kaliurang, Burhan mengambil langkah radikal memimpin gerakan pembersihan kelompok kiri di wilayahnya.

Dalam berbagai wawancara media di masa tuanya, Burhan kerap melontarkan klaim kontroversial bahwa dirinya merupakan satu dari sepuluh orang sipil di Yogyakarta yang dibekali "license to kill" oleh militer.

Burhan dan kelompoknya secara fisik dibekali senjata api jenis pistol FN serta pasokan peluru rutin oleh RPKAD (Resimen Para Komando Angkatan Darat) pasca-pelatihan mereka di Kaliurang. Fakta sosiologis dan material ini menunjukkan bahwa pada periode transisi 1965-1966, garis batas antara operasi militer resmi dan aksi vigilante sipil sengaja dikaburkan.

Dalam kesaksiannya, senjata utamanya di lapangan adalah kapak raksasa buatan sendiri berukuran 2 meter. Selama hampir dua tahun, setiap malam minggu menjadi jadwal rutin perburuan. Burhan mengaku tidak ingat berapa total jumlah korban yang ia eksekusi. Baginya pada saat itu bak hukum rimba.

"Daripada dibunuh, lebih baik membunuh. Jika tidak bisa dibina, maka harus dibinasakan," ungkap Burhan.

Burhan wafat pada 23 April 2025 tanpa tersentuh hukum pidana. la menghabiskan masa tuanya sebagai Sarjana Hukum dan pemilik stasiun radio swasta.

Melalui FAKI (Front Anti Komunis Indonesia), ia konsisten mempertahankan narasi sejarahnya, menolak isu pelanggaran HAM (hak asasi manusia), dan bertindak sebagai pemblokir ruang diskusi yang dianggap berniat membangkitkan kembali ideologi komunis. (*)