Melawan Penetapan Polres Gresik, 2 Tersangka Penganiayaan Ajukan Praperadilan

Reporter : -
Melawan Penetapan Polres Gresik, 2 Tersangka Penganiayaan Ajukan Praperadilan
AA Afandi selaku Kuasa Hukum MB dan MAS saat mengajukan praperadilan
advertorial

Polres Gresik menetapkan dua orang jadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas berinsial RNH (17 tahun), warga Paciran, Kabupaten Lamongan. Dua tersangka itu ialah MB dan MASz warga Kelurahan Prupuh, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

RNH merupakan seorang murid perguruan silat Setia Hati Terate yang tewas setelah sebelumnya mengikuti latihan pencak silat pada Minggu malam (5/11/2023), di salah satu pondok pesantren di wilayah Gresik, sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Kyai yang Mencabuli Santriwatinya di Kecamatan Dukun Ditetapkan Tersangka

Tidak terima atas penetapan tersangka tersebut, MB dan MAS mengajukan permohonan praperadilan. Menurut AA Afandi selaku Kuasa Hukum MB dan MAS, ada sejumlah kejanggalan yang dilakukan oleh Satreskrim Polisi Resort Gresik dalam penetapan tersangka kepada kliennya, hingga dirinya melayangkan surat permohonan praperadilan.

Alasan pertama, kliennya tidak pernah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, justru diperiksa setelah ditetapkan tersangka, yakni pada 6 November 2023.

“Tiba-tiba klien kami langsung ditangkap berdasarkan Nomor SP Kap/231/XI/2023/ Reskrim tertanggal 6 November 2023 dan oleh Polisi ditetapkan sebagai tersangka, sehingga keduanya tidak bisa mengklarifikasi sebagaimana mestinya,” kata Fandi, Senin (11/12/ 2023).

Alasan kedua, AA Afandi yang biasa dipanggil Fandi mengatakan, sehubungan dengan tidak pernah diterbitkannya surat perintah seperti penyelidikan atas diri kliennya, maka dapat dikatakan penetapan tersangka dengan atau tanpa surat perintah penyelidikan dapat dikatakan tidak sah dan cacat hukum, untuk itu harus dibatalkan.

Baca Juga: GenPatra Audensi dengan Dinsos Gresik Terkait Anak Titipan yang Diduga Dicabuli Seorang Kyai dari Desa Imaan

“Artinya pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka,” tegasnya.

Alasan ketiga adalah tidak ada cukup bukti dalam menetapan sebagai tersangka. Hal ini, karena penetapan tersangka hanya berdasar laporan Polisi yang dilaporkan oleh Amin Suhartono dengan Nomor LP/A/23/XI/2023/SPKT/RESKRIM/POLRES GRESIK/POLDA Jawa Timur tertanggal 6 November 2023.

“Bagaimana bisa menemukan 2 bukti hanya berdasar laporan, dan tersangka tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka," tanya kuasa hukum MA dan MAS, heran.

Baca Juga: Kapolres Gresik Tidak Akan Beri Toleransi Pesilat yang Bikin Onar

Alasan keempat, bahwa kejadian tewasnya RNH di halaman salah satu Pondok Pesantren di Desa Delegan adalah murni kecelakaan saat pelatihan dan merupakan kealpaan dari kliennya. Kliennya pun sudah menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan orangtua korban, dan juga sudah dituangkan dalam bentuk Surat Pernyataan.

“Surat pernyataan sudah dibuat tanggal 6 November 2023, bahwa pihak keluarga menyatakan tidak akan menuntut secara hukum dan pihak keluarga menganggap kejadian tersebut merupakan suatu musibah dan ikhlas menerimanya dan akan diselesaikan secara kekeluargaan," terang dia.

"Oleh karena itu, keputusan Kepolisan menetapkan klien kami sebagai tersangka adalah tidak benar, karena ditetapkan melalui prosedur yang tidak benar. Pihak Kepolisian kami minta untuk menghentikan penyidikan kepada klien kami," tandas Fandi. (adi)

Editor : Syaiful Anwar