Ancaman Hukumannya 5 Tahun Penjara, FPSR Kecewa Hakim Vonis Oknum Polisi Pelaku Tambang Ilegal Cuma 7 Bulan

Reporter : -
Ancaman Hukumannya 5 Tahun Penjara, FPSR Kecewa Hakim Vonis Oknum Polisi Pelaku Tambang Ilegal Cuma 7 Bulan
Sidang vonis Bripka Sujoko di PN Tuban
advertorial

Sujoko (38 tahun) ditersangkakan karena melanggar Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.

Yang membuat penegakan hukum terhadap tindak pidana tambang ilegal tersebut miris ialah putusan hakim yang ringan. Sujoko yang jadi terdakwa dalam perkara nomor 224/Pid.B/LH/2023/PN Tbn tentang kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan (mineral, batu bara), minyak dan gas bumi, divonis Majelis Pengadilan Negeri (PN) Tuban selama 7 bulan penjara.

Baca Juga: Sidang Oknum LSM di Kasus Tambang Tuban, Minta Rp 200 Juta hingga Ancam Ngebom Polrestabes Surabaya

Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Arief Boediono, beserta Uzan Purwadi dan Evi Fitriawati yang masing-masing anggota, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 1 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Sujoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat,” kata Majelis Hakim saat membacakan vonis terhadap Sujoko pada Senin, 18 Desember 2023.

Majelis Hakim PN Tuban menyebutkan, Bripka Sujoko secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, yakni melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009.

Vonis yang diterima Sujoko mendapat reaksi kekecewaan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Pembela Suara Rakyat (FPSR). LSM FPSR kecewa lantaran vonis yang seharusnya diterima oleh Sujoko lebih berat.
Alasannya, Sujoko merupakan Anggota Polri yang berdinas di Polsek Laren, Polres Lamongan.

Sebagai anggota Kepolisian, Sujoko tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Malah melakukan tindak pidana pertambangan ilegal.

"Jika Polisi sebagai penegak hukum yang punya wewenang untuk menindak tambang ilegal, malahan ada oknumnya yang jadi pelaku. Itu sudah mencoreng reputasi institusi Kepolisian dan layak jika Sujoko divonis maksimal, bukan di bawah tuntutan," kata Aris Gunawan, Ketua LSM FPSR, Rabu 20 Desember 2023.

Aris mendesak pihak Polres Tuban agar mengembangkan kasus tersebut dengan menjerat pihak yang jadi pembeli material dari tambang ilegal. Dijelaskan Aris sambil mengutip pasal 161 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Baca Juga: Ketua Umum PJI Mengecam Keras Kekerasan Terhadap Wartawan oleh Preman Tambang di Tuban

"Aturan lain sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Itulah kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara," jelas Aris.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bripka Sujoko jadi bos tambang galian c ilegal Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur. Sujoko ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban saat menggrebek lokasi penambangan ilegal di Desa Punggulrejo pada Senin, 26 Juni 2023, sekira pukul 09.00 WIB.

Salah satu anggota Polres Tuban yang ikut serta menggrebek tambang ilegal di Desa Punggulrejo ialah Hafidzh Amin. Dia bersama beserta tim melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan didapati sedang berlangsung aktivitas pertambangan antara lain pengerukan batu padel dan batu kapur menggunakan alat berat berupa excavator merk Kaihatsu PC 200 warna kuning dan alat berat breaker pemecah batu merk Hyunday PC 200 warna orange.

Pada saat itu juga sedang terjadi jual beli tanah uruk hasil tambang. Tanah uruk tersebut dijual kepada orang yang membutuhkan dengan menggunakan dump truck sebagai alat angkutnya. Adapun untuk 1 dump truk batu kapur dijual seharga Rp 750.000, sedangkan tanah uruk dijual seharga Rp 160.000.

Pada saat penggrebekan, M Rozikin selaku ceker tambang diamankan Satreskrim Polres Tuban. 

Baca Juga: Tragedi Tambang di Kabupaten Tuban, 2 Nyawa Melayang

Selain M Rozikin, diamankan pula Yudi Pradana selaku operator Excavator dan Amir Mahmud selaku operator breaker.
Kemudian mereka dibawa ke Polres Tuban untuk dilakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, M Rozikin, Yudi Pradana, dan Amir Mahmud mengakui jika mereka bekerja ke Bripka Sujoko (38 tahun).

Dari pengakuan M Rozikin, bahwa setiap hari, dia menyetorkan uang hasil penjualan batu kapur dan tanah uruk kepada Sujoko. Setelah diselidiki, Sujoko merupakan anggota Polsek Laren, Polres Lamongan.

Satreskrim Polres Tuban melakukan penyidikan dan menetapkan Sujoko sebagai tersangka kegiatan penambangan tanpa dilengkapi perizinan dari pihak yang berwenang. (adi)

Editor : Ahmadi