Oknum Anggota Polres Lamongan Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Perkara Tambang Ilegal di Tuban

Reporter : -
Oknum Anggota Polres Lamongan Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Perkara Tambang Ilegal di Tuban
Bripka Sujoko
advertorial

Bripka Sujoko (38 tahun) terancam hukuman penjara selama 1 tahun karena diduga jadi pelaku penambangan tanpa izin (PETI) di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur. Terdakwa Sujoko menunggu keputusan vonis hakim pasca sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tuban, yang digelar pada Kamis (14/12/2023).

Dalam sidang dengan perkara nomor 224/Pid.B/LH/2023/PN Tbn tentang kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan (mineral, batu bara), minyak dan gas bumi, Sujoko dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tuban, yang dibacakan oleh Devi Andre Zuhandika, selama 1 tahun penjara.

Baca Juga: Polres Lamongan Lelet Tindak Tambang Ilegal Milik Martinus di Mantup, Ormas KORAK Adukan ke Polda Jatim

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Devi Andre Zuhandika, Sujoko dinyatakan bersalah melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan membayar denda Rp 5 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan diganti hukuman penjara selama dua bulan. Menyatakan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis Breker warna orange Hyundai PC 200 beserta kuncinya dan satu unit alat berat jenis Bego warna kuning Keihatsu PC 200 beserta kuncinya dikembalikan kepada saksi Suharyono. Kemudian satu unit kendaraan truk merek Mitsubishi warna kuning hitam bernopol L 9006 UW beserta kuncinya dan satu buah STNK dari unit Dump truk merek Mitsubishi warna kuning tahun 2011 L 9006 UW dikembalikan kepada saksi Mukid Murtando. Satu tas pinggang warna hitam merek Eiger dan satu rit batu pedel dirampas untuk dimusnahkan. Kemudian uang penjualan hasil tambang Rp 3,5 juta dirampas untuk negara. Satu buku catatan warna hitam dan satu buku proposal pembuatan embung warna biru, tetap terlampir dalam berkas perkara,” kata JPU, Andre Zuhandika.

Atas tuntutan tersebut, Bripka Sujoko yang tanpa didampingi penasehat hukum, menyampaikan pembelaan secara lisan. Dia meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban mempertimbangkan tuntutan JPU dan agar memberikan hukuman yang ringan.

“Pertama saya mengaku bersalah atas perbuatan saya. Kedua warga setempat merasa terbantu mendapat pekerjaan dan penghasilan. Ketiga saya adalah tulang punggung keluarga, anak-anak saya masih kecil. Terakhir, saya juga masih mendapat sanksi dari institusi saya yang mulia,” kata Bripka Sujoko saat menyampaikan pembelaan lisan.

Dari pemberitaan sebelumnya, dijelaskan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban menggrebek lokasi penambangan ilegal di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, pada Senin, 26 Juni 2023 sekira pukul 09.00 WIB. Penggrebekan dilakukan usai Satreskrim Polres Tuban menerima aduan dari masyarakat.

Salah satu anggota Polres Tuban yang ikut serta menggrebek tambang ilegal di Desa Punggulrejo ialah Hafidzh Amin. Dia bersama beserta tim melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan didapati sedang berlangsung aktivitas pertambangan antara lain pengerukan batu padel dan batu kapur menggunakan alat berat berupa excavator merk Kaihatsu PC 200 warna kuning dan alat berat breaker pemecah batu merk Hyunday PC 200 warna orange.

Baca Juga: Daftar Mutasi Perwira Polda Jatim dan Jajaran, Ada Kasatreskrim Polresta Sidoarjo

Pada saat itu juga sedang terjadi jual beli tanah uruk hasil tambang. Tanah uruk tersebut dijual kepada orang yang membutuhkan dengan menggunakan dump truck sebagai alat angkutnya. Adapun untuk 1 dump truk batu kapur dijual seharga Rp 750.000, sedangkan tanah uruk dijual seharga Rp 160.000.

Pada saat penggrebekan, M Rozikin selaku ceker tambang diamankan Satreskrim Polres Tuban. 

Selain M Rozikin, diamankan pula Yudi Pradana selaku operator Excavator dan Amir Mahmud selaku operator breaker.

Kemudian mereka dibawa ke Polres Tuban untuk dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, M Rozikin, Yudi Pradana, dan Amir Mahmud mengakui jika mereka bekerja ke Bripka Sujoko (38 tahun).

Baca Juga: Ngeri ! Lubang Sedalam 20 Meter Lebih di Lokasi Tambang Ilegal di Desa Mantup

Dari pengakuan M Rozikin, bahwa setiap hari, dia menyetorkan uang hasil penjualan batu kapur dan tanah uruk kepada Sujoko. Setelah diselidiki, Sujoko merupakan anggota Polsek Laren, Polres Lamongan.

Satreskrim Polres Tuban melakukan penyidikan dan menetapkan Sujoko sebagai tersangka kegiatan penambangan tanpa dilengkapi perizinan dari pihak yang berwenang.

Sujoko ditersangkakan karena melanggar Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (adi)

Editor : Syaiful Anwar