5 Bocah Dianiaya oleh Pria Asal Dukuh Setro Rawasan 2 Surabaya, Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya

Reporter : -
5 Bocah Dianiaya oleh Pria Asal Dukuh Setro Rawasan 2 Surabaya, Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya
Dwi Hari Purnomo (kiri) usai melapor ke Polrestabes Surabaya
advertorial

Lima bocah dibawah umur di Surabaya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria asal Dukuh Setro Rawasan Gang 2 Nomor 7, Kota Surabaya. Aksi penganiayaan ini terjadi di Dukuh Setro Rawasan 1, Surabaya, pada Jumat (22/12/2023) pukul 20.30 WIB. Kelima korban ialah RAF (14 tahun), A (16 tahun), AR (12 tahun), W (11 tahun), VC (11 tahun).

Salah satu korban yakni inisial A melaporkan hal tersebut kepada orang tuanya. A mengatakan bahwa dirinya dan keempat temannya dipukul pada bagian kepala oleh pria bernama Firman Hakim alias Mang.

Baca Juga: Seorang Pemuda Babak Belur Dikeroyok 6 Orang Usai Menegur agar Tidak Buang Puntung Rokok di Area SPBU

“Yah, aku sama 4 teman ku dipukul gara-gara temenku iseng matiin lampu rumah orang,” adu A kepada ayahnya.

Mendengar aduan dari anaknya, Dwi Hari Pornomo selaku ayah A langsung mendatangi korban. Tetapi belum sampai ditempat kejadian, Dwi sudah bertemu dengan Firman Hakim.

Dwi pun langsung bertanya apa maksud Firman Hakim memukul anaknya dan keempat temannya.

“Maksudnya apa ya mas kok sampean mukul kepala anak saya sama 4 temannya?” tanya Dwi kepada Firman Hakim.

Mendengar pertanyaan dari Dwi, Firman Hakim menjawab, “Loh ya wajar saya mukul dia. Kan lampu rumah saya dimatikan sama anak-anak iseng itu. Saya nggak peduli itu anak kecil atau orang dewasa."

Seolah tidak merasa bersalah, Firman Hakim menantang bahwa ia tidak takut jika hal ini dilaporkan ke Polisi.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Ungkap Pengeroyokan Pemuda di Depan Mini Market Ngaban

“Saya nggak takut dilaporkan masalah ini, toh saya ini benar. Mereka duluan yang mulai, jadi wajar-wajar aja saya mukul mereka. Kalau bisa, saya tunggu laporannya,” kata Firman Hakim dengan nada menantang.

Peristiwa ini bermula ketika sekelompok bocah sedang berjalan keliling kampung, dan salah satu temannya iseng mematikan saklar lampu rumah Firman Hakim. Setelah mematikan saklar lampu tersebut, keluar lah Firman Hakim yang marah kepada aksi bocah tersebut dan mengejar.

Melihat ada orang yang keluar dari rumah dan marah, bocah-bocah itu langsung melarikan diri masing-masing. Merasa aman dan sudah tidak dikejar, kelima korban mengambil nafas dengan duduk di Dukuh Setro Rawasan 1, namun tiba-tiba Firman Hakim datang langsung memukul kelima bocah tersebut pada bagian kepala.

Atas kejadian ini, Dwi yang merasa tidak terima anaknya dipukul oleh Firman Hakim meminta pendampingan di Kantor Hukum Dodik Firmansyah yang berada di Jalan Peneleh nomor 128, Surabaya. Kemudian membuat melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke SPKT Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Oknum Anggota Gegana Polda Jatim Dilaporkan ke Propram Usai Keroyok Siswa SMK

Kasus penganiayaan ini pun diterima oleh Polrestabes Surabaya dengan Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/B/1373/XII/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, pada Sabtu (23/12/2023), pukul 00.45 WIB. Para korban langsung melakukan visum di RS Bhayangkara Polda Jatim.

Dodik selaku Kuasa Hukum dari Dwi mengungkapkan, anaknya dan teman-teman anaknya menjadi korban aksi penganiayaan karena keisengan yang diperbuat oleh teman lainnya menyayangkan hal dilakukan oleh Firman Hakim.

“Mereka kan masih dibawah umur, kenapa harus pakai kekerasan untuk memberitahunya. Kan bisa ditegur secara baik-baik tanpa menggunakan kekerasan terhadap anak dibawah umur. Padahal sudah jelas hal tersebut melanggar Pasal 80 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Dodik Firmansyah. (kin)

Editor : Syaiful Anwar