Bos BBM Ilegal Inisial S Belum Tertangkap, Anak Buahnya Mulai Diadili di PN Sidoarjo
Pelaku penyalahgunaan solar bersubsidi di Kabupaten Sidoarjo akan menghadapi sidang pertama pada Selasa, 16 Januari 2024. Dia adalah Wahyu Ria Kurniawan (30 tahun), warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.
Wahyu Ria Kurniawan akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dengan perkara kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan (mineral, batu bara), minyak dan gas bumi nomor 16/Pid.B/LH/2024/PN Sda. Dia akan menghadapi dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Guntur Arief Witjaksono.
Baca Juga: Ada Gudang BBM Diduga Ilegal di Tengah Pemukiman di Desa Karang Endah
Wahyu Ria Kurniawan ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Sabtu (21/10/2023). Saat itu, dia membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU Berbek Industri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Modusnya, Wahyu Ria Kurniawan memodifikasi mobil boks Mitsubishi L300 dengan dua tangki yang berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Kemudian, membeli Bio Solar di SPBU untuk dijual lagi di beberapa SPBU di Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Pelaku Wahyu Ria Kurniawan mengatakan, saat itu dia memakai mobil boks Mitsubishi L300 nopol B 9576 TQA. Selanjutnya, dia berpindah tempat membeli Bio Solar di SPBU Berbek Industri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
"Belinya Rp 500 ribu, dapat sekitar 73,5 liter. Rencananya akan dijual kembali," ujarnya.
Wahyu mengaku, dia hanya pekerja dan disuruh oleh S untuk melakukan pembelian BBM bersubsidi dengan diberikan modal sebesar Rp 3 juta hingga Rp 4 juta.
Baca Juga: Sempat Divonis Bebas, AKBP Achiruddin Ditangkap Lagi
"Hanya mendapat upah Rp 500 ribu untuk setiap 1.000 liter yang berhasil dibeli," ungkapnya.
Menurutnya, pekerjaan tersebut dilakukan dalam waktu lima hari ke belakang dan baru satu kali mendapatkan upah. Dalam setiap aksinya, pelaku mengganti plat nomor dan barcode My Pertamina.
Dia menambahkan, di setiap SPBU menargetkan pengisian 200 hingga 300 liter, lalu berpindah SPBU. Hal tersebut dilakukan untuk memanipulasi batas maksimal pembelian BBM bersubsidi di setiap SPBU yang menjadi targetnya.
Baca Juga: Kapal Polisi Ibis-6001 Tangkap Dua Pelaku Penyelundupan BBM Bersubsidi
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan hal tersebut di beberapa SPBU wilayah Sidoarjo. Menurut pengakuan tersangka, BBM akan dijual dengan harga Rp 10 ribu per liter
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu mobil Boks Mitsubishi L300 yang didalamnya terdapat dua buah tangki berkapasitas masing-masing 1000 liter, satu kunci mobil, sembilan plat nomor kendaraan, 18 barcode My Pertamina dan uang tunai sebesar Rp 1.181.000.
Wahyu Ria Kurniawan dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI No 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara. (Adi)
Editor : Syaiful Anwar