Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat pada PT Indra Eramulti Logam Industri

Reporter : -
Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat pada PT Indra Eramulti Logam Industri
Pemberian izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Indra Eramulti Logam Industri
advertorial

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I, Untung Basuki, berikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Indra Eramulti Logam Industri, pada Rabu (31/01/2024).

“Pemberian izin fasilitas kawasan berikat merupakan upaya Bea Cukai dalam mendorong pertumbuhan ekspor dan meningkatkan daya saing industri nasional,” ujar Untung.

Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah

PT Indra Eramulti Logam Industri (IMLI) adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri pembuatan logam dasar bukan besi. Perusahaan ini memproduksi timah hitam batangan yang berlokasi di Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

PT IMLI memperoleh 90 persen bahan baku dari pasar local dan 10 persen melalui impor. Berkat pemberian asistensi oleh Bea Cukai Pasuruan dan dilanjutkan dengan pemaparan proses bisnis bersama Kanwil Bea Cukai Jatim I, PT IMLI berhasil mendapatkan izin fasilitas kawasan berikat.

Melalui pemberian izin fasilitas kawasan berikat, perusahaan ini dapat memperoleh fasilitas fiskal berupa penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Fasilitas fiskal yang diharapkan dapat mengurangi cashflow perusahaan, sehingga meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri.

Baca Juga: Bea Cukai Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan dengan BPOM dan Asperindo

"Kami berharap melalui pemberian fasilitas ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh perusahaan untuk dapat meningkatkan kontribusi dalam memajukan ekonomi nasional, dengan tidak mengabaikan kewajiban yang ditimbulkan atas pemberian fasilitas ini seperti pelaksanaan IT Inventory,” pungkas Untung. (dit)

Editor : Syaiful Anwar