Youtuber Otomotif Bagikan Pengalaman Gunakan CPD Carnet Saat Touring Tiga Negara

Reporter : -
Youtuber Otomotif Bagikan Pengalaman Gunakan CPD Carnet Saat Touring Tiga Negara
Ridwan Hanif

Ridwan Hanif, ialah seorang YouTuber Indonesia yang terkenal karena kerap membagikan konten-konten otomotif dengan pengetahuan yang luas dan gaya penyampaian yang informatif. Saat ini, Ridwan tengah menjalankan proyek terbarunya, “One Million Journey”, yaitu event touring melintasi tiga negara, yakni Malaysia, Brunei Darussalam, dan Indonesia.

Dalam pelaksanaan kegiatan One Million Journey yang melintasi rute touring Sei Manggaris Nunukan, Bea Cukai Nunukan melayani pemeriksaan impor kembali kendaraan yang diekspor sementara oleh Ridwan Hanif menggunakan dokumen Carnet De Passages En Douane/CPD Carnet.

Baca Juga: Lelang Barang dengan Harga Murah di Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menjelaskan CPD Carnet merupakan fasilitas impor sementara yang memungkinkan pergerakan sementara barang cross border tanpa membayar bea masuk dan pajak, dengan menggunakan satu dokumen pemasukan (single document) sebagai pengganti dokumen pabean nasional dan dijamin oleh rantai jaminan internasional. Dokumen ini khusus digunakan untuk kendaraan bermotor dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.04/2014.

Syarat penggunaan CPD Carnet di antaranya barang tidak akan habis pakai, barang mudah dilakukan identifikasi, serta tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali berubah sebagai akibat penyusutan yang wajar karena penggunaannya. Dengan fasilitas ini, importir dapat memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), menghindari keharusan menyerahkan jaminan kepada Bea Cukai di pelabuhan, tidak perlu dibuat deklarasi pabean karena CPD Carnet sudah dianggap sebagai dokumen pabean, memungkinkan dokumen tunggal untuk impor dan ekspor, dan dapat digunakan untuk transit pabean.

Baca Juga: Manfaat AEO bagi Eksportir dan Importir Indonesia

Dengan CPD Carnet semua persyaratan pabean sudah diselesaikan di muka atau di negara masing-masing sebelum barang diberangkatkan. Pada saat diimpor kembali, barang tersebut juga akan dibebaskan dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Ridwan Hanif pun membagikan pengalamannya dalam menggunakan dokumen CPD carnet yang menurutnya banyak memberikan kemudahan.

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 45 Ton Bawang Merah di Perairan Jamboaye

"Pengurusan mudah sekali, begitu pula dengan Bea Cukai. Prosesnya mudah dan tidak ribet. Kita enggak merasa sama sekali ada proses yang dihambat, dan kalau memang pun ada pemeriksaan pun untuk kenyamanan kita bersama," akunya.

Budi menegaskan pemanfaatan CPD Carnet menjadi solusi praktis bagi para pelaku perjalanan lintas negara yang membawa kendaraan pribadi. CPD Carnet dapat menjadi kunci kelancaran perjalanan tanpa hambatan. (*)

Editor : Bambang Harianto