Lantamal XII Pontianak Musnahkan 47 Ton Bawang Bombai Ilegal

Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat bersinergi dengan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII Pontianak musnahkan barang bukti hasil penindakan berupa 47 ton bawang bombai ilegal. Pemusnahan dilaksanakan dengan cara ditimbun ke dalam tanah di lahan Markas Komando Lantamal XII Pontianak pada Kamis (13/03/2025).
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa bawang bombai sebanyak 2.350 karung dengan total berat 47 ton senilai Rp940 juta. Ia mengatakan bahwa sekitar 80 persen bawang bombai tersebut sudah dalam kondisi busuk, sehingga tidak layak konsumsi dan harus segera dimusnahkan.
Baca Juga: Youtuber Otomotif Bagikan Pengalaman Gunakan CPD Carnet Saat Touring Tiga Negara
“Bawang bombai ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara ditimbun di dalam tanah agar tidak bisa digunakan lagi,” imbuhnya.
Ia menyebutkan bahwa barang bombai tersebut merupakan hasil penindakan Lantamal XII Pontianak yang diserahterimakan kepada Kanwil Bea Cukai Kalbagbar pada Sabtu (08/02/2025).
Baca Juga: Lelang Barang dengan Harga Murah di Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat
“Bawang bombai dengan merek New Zealand tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah dari instansi terkait dan masuk dari perbatasan Indonesia – Malaysia menggunakan truk dengan modus ditutupi rongsok yang rencananya diberangkatkan dari Pontianak menuju Surabaya,” jelasnya.
Pemusnahan ini merupakan wujud transparansi Bea Cukai dalam penanganan barang hasil penindakan serta menjadi cerminan sinergi antarinstansi di Kalimantan Barat dalam mengawasai pemasukan dan peredaran barang.
Baca Juga: Badan Karantina Indonesia Musnahkan 86,4 Ton Bawang Bombai Impor
“Pemusnahan ini diharapkan dapat melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya untuk Kesehatan, serta dapat menumbuhkan kesadaran akan dampak yang ditimbulkan dari beredarnya barang-barang ilegal, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi,” pungkas Beni. (*)
Editor : Bambang Harianto