Kades Pandantoyo Memenjarakan Warganya, Dituding Mencuri Ayam Pemberian Guru Spritualnya
Suyatno (56 tahun), Petani asal Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, dipenjara karena dituding mencuri ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Siti Kholifah. Ayam yang dituding dicuri disebut Kades (Kepala Desa) Pandantoyo bukan ayam sembarangan.
Siti Kholifah menyebutkan, ayam miliknya -- yang diduga dicuri Suyatno -- merupakan jimat pemberian guru spiritualnya. Ciri-ciri ayamnya berwarna merah hitam dan memiliki panjang jalu yang tidak sama yaitu lebih panjang yang sebelah kanan.
Baca Juga: Pelaku Pencurian Disertai Ancaman Kekerasan di Aurigamart Desa Sidorejo Diungkap Polisi
"Ayam jantan itu mengantarkan saya memenangkan pilkades," ucap Siti Kholifah.
Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah
Peristiwa tersebut bermula saat Siti Kholifah mendapat ayam jantan tersebut dari guru spiritualnya dengan harga 4,5 juta rupiah. Ia menitipkan ayam "jimat" itu ke orang kepercayaannya, yakni Ali Mustofa beralamat di Desa Pandantoyo, pada Kamis 10 November 2022. Dua pekan kemudian atau Jumat, 25 November 2022 jam 18.30 WIB, ayam tersebut tak terlihat di kandangnya. Tampak bekas tali rafia dikandang ayam tersebut ditarik oleh seseorang hingga terputus.
Ali Mustofa menduga, ayam "jimat" milik Siti Kholifah dicuri seseorang karena ditemukan bekas tali rafia yang putus.
Ali terakhir melihat ayam jago tersebut pada Jumat 25 November 2022, pukul 17.15 WIB, saat memberi makan ayam tersebut. Kemudian sekitar habis magrib saat listrik padam dan kondisi hujan, terdengar suara glodak berisik dari arah belakang rumah sekitar kandang ayam.
Ali bergegas kearah belakang dan mengambil lampu emergency. Ketika sampai di kandang, ayam jago tersebut sudah tidak ada dan posisi tali rafia yang sebelumnya digunakan untuk mengikat ayam tersebut terputus.
Setelah mengetahui ayam jago tersebut tidak berada di tempatnya dan mencari di sekitar rumah tidak ada, Ali memberi tahu kepada Zumaroh. Sekitar pukul 03.00 WIB, Ali mendengar suara kokok ayam.
Setelah dicari sumber suara ayam tersebut berada di rumah Suyatno.
Ali menunggui dibelakang rumah Suyatno hingga pukul 05.30 WIB. Jarak rumah Suyatno dengan Ali sekitar 50 meter. Setelah itu, Ali pulang ke rumah dan di jalan bertemu dengan Zumaroh yang sedang belanja di dekat rumah Suyatno.
Sekitar pukul 05.45 WIB, Zumaroh melihat Suyatno keluar membawa ayam yang dibungkus karung. Ali bergegas mengambil sepeda motor dan membuntuti Suyatno sampai di Pasar Temayang.
Sesampai di pasar Temayang, Ali melihat Suyatno mengeluarkan ayam jago dari karung dengan ciri-ciri yang sama dengan ayam jago yang hilang, sehingga Ali menghampiri Suyatno dan menanyakan asal-usul ayam tersebut serta berusaha untuk meminta kembali ayam tersebut.
Namun Suyatno tidak mau dan langsung menjual kepada Wajib. Setelah ayam dijual ke Wajib, Ali segera mengecek kembali ciri-ciri ayam tersebut. Karena benar ayam tersebut ciri-cirinya sama dengan yang Ali rawat, maka Ali membeli ayam tersebut kembali dengan harga Rp 150.000.
Kronologi ini berbeda dengan yang dipaparkan Suyatno. Berdasarkan pernyataan Suyatno, ia membeli ayam tersebut dari pasar dengan harga 110 ribu rupiah sebelum akhirnya dijual lagi seharga 120 ribu rupiah. Dua hari kemudian, Suyatno menyebut dirinya dipanggil ke Balai Desa Pandantoyo.
"Disitu ada Bhabinkamtibmas, ada Kades, disuruh mengaku (kalau mencuri)," ungkap anak Suyatno.
Terkait pernyataan Suyatno bahwa ia dipanggil ke Balai Desa Pandantoyo, Siti Kholifah tidak menyanggah.
"Tidak mau diajak kekeluargaan, bahkan dia bilang dikasih uang 1 miliar pun tidak mau mengaku," kata Siti Kholifah.
Baca Juga: Info Kehilangan Mobil di Malang Nomor Polisi N 1101 KO
Siti Kholifah yakin bahwa ayam tersebut benar-benar miliknya karena ciri fisiknya mirip.
Siti Kholifah berkata, ayam jimat itu tak ternilai harganya (tak sekadar 4,5 juta rupiah) karena harus puasa 40 hari demi bisa mendapatkan ayam pemberian guru spiritualnya.
Kasus ini dibawa ke persidangan dengan nomor perkara 7/Pid.B/2024/PN Bjn, hingga Suyatno ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro pada 10 Januari 2024.
Suyatno didakwa pelanggaran Pasal 362 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Mengapa Suyatno terancam 5 tahun penjara?
Karena berdasarkan pernyataan Siti Kholifah, harga ayam tersebut dibeli dengan harga 4,5 juta rupiah. Apabila harga ayamnya dibawah 2,5 juta rupiah, kasus ini masih masuk tindak pidana ringan dan Suyatno tak harus dipenjara.
Dakwaan ini disoroti pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar. Ia menyebut, dakwaan yang dibuat berdasarkan harga beli ayam tersebut tidak bisa dibenarkan karena "hukum itu rasional", sedangkan harganya mencapai 4,5 juta rupiah karena faktor spiritualitas.
Adapun berdasarkan berkas perkara sejauh ini, belum ada bukti langsung yang mengarah pada Suyatno mencuri ayam jimat milik Siti Kholifah.
Selain itu, ayam tersebut sudah mati pada Desember 2023.
Baca Juga: Polsek Sumbergempol Ungkap Pencurian Kendaraan Bermotor di Tempat Pakir Masjid Baitul Amin
Divonis bebas
Setelah melalui proses sidang atau hampir sebulan ditahan, Suyatno divonis bebas atas kasus dugaan pencurian ayam, pada Rabu, 7 Februari 2024. Pada sidang putusan sela, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan batal demi hukum.
Suyanto keluar dari rutan usai divonis bebas
Sebelumnya, Suyatno didakwa Pasal 362 tentang Pencurian dan Pasal 480 tentang Penadahan.
"Kami lega Majelis Hakim PN Bojonegoro mengabulkan eksepsi kami," ujar Muhammad Hanafi, penasehat hukum Suyatno.
Muhammad Hanafi menilai bagaimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro, Dian Laralika Filintani tidak mampu menyantumkan bukti-bukti yang valid yang mengarah pada pencurian ayam jantan milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah.
Selain itu, jika mengacu pada pasal dakwaan, tidak ditemukan saksi yang melihat langsung pencurian ayam yang dituduhkan ke Suyatno.
Adapun dugaan pencurian ayam ini dibawa ke meja hijau oleh Siti Kholifah dan sang adik, Siti Zumarokh, usai Suyatno tak mau mengakui tuduhannya saat dipanggil ke Balai Desa Pandantoyo.
"Meski dipaksa-paksa, tetap tidak ada buktinya juga," ujar Agus, anak Suyatno. (adi)
Editor : Syaiful Anwar