Hari Pers Nasional 2024
Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolresta Banyuwangi
Ratusan insan pers melakukan aksi damai di depan Mapolresta Banyuwangi pada Jumat siang, 9 Februari 2024. Aksi tersebut bertepatan dengan Hari Pers Nasional (HPN).
Melalui aksinya, para pemburu berita menyuarakan dan menuntut pihak Polresta Banyuwangi menindaklanjuti laporan Agus M Saputra dari media Pusaka News. Agus M Saputra jadi korban penganiayaan saat melaksanakan tugas liputan ke lokasi galian c yang diduga kuat ilegal yang berada di wilayah Desa Bedewang, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi.
Baca Juga: Komandan Puspenerbal Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2024
Sebagian peserta aksi damai membentangkan poster bertuliskan "Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis Dan Tangkap Pelakunya".
Aksi damai bertujuan agar Polresta Banyuwangi menangkap para terduga pelaku penganiayaan terhadap Agus M Saputra. Diduga kuat, para terduga pelaku ialah pekerja dan petugas keamanan aktivitas tambang di Desa Bedewang.
Kurang lebih 20 menit aksi damai yang dilakukan oleh para Jurnalis berjalan, pihak Polresta Banyuwangi mendatangi peserta aksi. Hadir menemui peserta aksi ialah Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Eka.
Kepada peserta aksi, AKBP Dewa Putu Eka mempersilakan perwakilan aksi masuk ke ruangan di Mapolresta Banyuwangi. Di ruangan itu, diadakan audensi terkait tuntutan peserta aksi.
AKBP Dewa saat audensi menanyakan satu persatu keluhan atau inti masalah yang memancing beberapa Jurnalis melakukan aksi damai tersebut. Dimulai dari Agus M Saputra yang jadi korban kekerasan, setelah itu Kuasa Hukum Agus. Terakhir kepada Ketua Divisi Komunikasi, Media dan Informasi (Divkominfo) Balawangi.
Orang nomor dua di jajaran Polresta Banyuwangi tersebut menjawab satu persatu pertanyaan yang disampaikan oleh para audiens. Pertama adalah terkait perkara yang ada di Kecakatan Songgon. Kedua menjawab terkait Undang-undang (UU) Pers nomor 40 Tahun 1999.
Baca Juga: Kapolresta Sidoarjo Beserta Staf dan Jajaran Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2024
"Saya tidak mau panjang lebar nanti dikira saya mengintrogasi. Nanti saya akan mencoba melihat dan kroscek lagi Berita Acara Penyidikan (BAP) di Polsek Songgon. Terkait UU Pers, mohon maaf saya takut salah bicara karena belum mengetahui jelas di Undang-undang tersebut. Nanti kita bedah dengan yang membidanginya," ujar Wakil Kapolresta Banyuwangi.
Kuasa Hukum Agus, Yani Kurnia Ardi mengatakan bahwa adanya dugaan ketidaknetralan Penyidik Polsek Songgon terkait penanganan kliennya, dimana dalam perkara ini kenapa tidak diterapkan UU Pers dan kenapa juga tidak diterapkan Pasal 335 KUHP.
"Mengapa dan kenapa serta ada apakah dalam penanganan suatu perkara ini di tubuh Polsek Songgon. Saya menduga adanya ketidak netralan APH (aparat penegak hukum) Polsek Songgon terhadap perkara klien saya ini. Ada apakah?" tegasnya.
M Fahrur Huda selaku Pimred Media Topiknews menyampaikan pendapatnya terkait kebebasan Pers.
Baca Juga: Muhammad Rizaldi Saputra Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2024
"Dalam UU Pers tahun 1999 pada Pasal 18, masih berlaku atau tidak? Kemana haknya Jurnalis? Undang-undang Pers itu apakah pasal karet yang bisa ditarik molor terus njepret, dan kemana hak istimewa Jurnalis yang tertuang pada UU Pers," tanyanya. (nang)
Video aksi damai ratusan Jurnalis di Kabupaten Banyuwangi
Editor : Syaiful Anwar