Ratusan Ekor Lobster Kalimantan Berangkat ke Ibu Kota

Reporter : -
Ratusan Ekor Lobster Kalimantan Berangkat ke Ibu Kota
Pemeriksaan lobster di Badan Karantina
advertorial

Sebanyak 398 ekor lobster pakistan, 68 ekor lobster mutiara, 24 ekor lobster batik, dan 11 ekor lobster bambu hidup diperiksa oleh Karantina Kalimantan Selatan di satuan pelayanan Bandara Syamsudin Noor. Pemeriksaan dilakukan di tempat pemeriksaan fisik ikan (TPFI) sebelum diberangkatkan menuju kota Jakarta.

Pengawasan lalu lintas komoditas perikanan antararea, dilakukan melalui pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen dengan jenis serta jumlah komoditasnya. Pemeriksaan kesehatan pun dilakukan dengan cermat untuk memastikan komoditas telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Baca Juga: Dulu Dianggap Hama, Kini Lobster Menjadi Primadona

“Untuk dapat dilalulintaskan, lobster harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya tidak dalam kondisi bertelur, jenis lobster pakistan dan lobster batik harus memiliki panjang karapas di atas 6 centimeter atau berat diatas 150 gram per ekor. Sedangkan jenis lobster mutiara dan lobster bambu harus memiliki panjang karapas di atas 8 centimeter atau berat diatas 200 gram per ekor,” ungkap Sahfitri selaku pejabat karantina yang bertugas.

Baca Juga: Bea Cukai dan BBKIPM Gagalkan Ekspor Benih Lobster Senilai Rp 26,5 Miliar

Pengujian laboratorium terhadap sampel lobster untuk mengetahui ada atau tidaknya White Spot Syndrome Virus (WSSV). Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa komoditas aman dan layak dikonsumsi. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, komoditas dinyatakan sehat dan dapat diterbitkan Sertifikat Kesehatan Ikan Domestik Keluar (KI-D2).

Baca Juga: Satgaspam TNI AL Bandara Juanda Menggagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 8 Miliar

Di tempat terpisah, Kepala Karantina Kalsel, Sudirman menyampaikan bahwa Badan Karantina Indonesia bertugas memastikan setiap komoditas perikanan yang akan dilalulintaskan sehat sebagai upaya mitigasi risiko masuk, tersebar, dan keluarnya hama penyakit ikan karantina (HPIK), baik antararea maupun untuk keperluan ekspor/impor. (dit)

Editor : Syaiful Anwar