Aturan Baru dari BPOM, Izin Produk Madu Tidak Bisa Gunakan PIRT
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan aturan baru bagi peredaran dan penjualan produk madu murni atau sarang. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) tapi mau habis masa berlakunya, jika mau perpanjangan juga harus mengikuti aturan baru.
Aturan itu diumumkan BPOM dengan nomor Nomor : RG.03.01.52.01.24.03 Tentang Regristasi Madu Murni dan Madu Sarang.
Baca Juga: Bea Cukai Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan dengan BPOM dan Asperindo
Isi pengumuman yang dikeluarkan di Jakarta pada 30 Januari 2024, ialah :
Berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian No. 16028/PI.500/F/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 tentang Perizinan Madu Murni Alami, kami sampaikan informasi sebagai berikut:
1. Sesuai PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan dan Peraturan Menteri Pertanian No. 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian, Nomor Registrasi untuk Pangan Segar Asal Hewan (PSAH) merupakan kewenangan dari Kementerian Pertanian termasuk Madu dan Madu Sarang.
2. Berdasarkan Peraturan BPOM No. 13 tahun 2023 tentang Kategori Pangan, Madu dan MaduSarang pada Kategori Pangan 11.5 Madu termasuk dalam PSAH dengan definisi sebagai berikut:
a. Madu adalah cairan alami yang umumnya mempunyai rasa manis yang dihasilkan oleh lebah madu (Apis sp.) dari sari bunga tanaman (floral nektar) atau bagian lain dari tanaman (ekstra floral).
b. Madu sarang (comb honey) adalah madu yang disimpan dalam sarang madu (honeycomb) yang diproduksi oleh lebah dan belum mengalami pengolahan apapun untuk memisahkan madu dari lilin madu (beeswax). Madu sarang (comb honey) harus bebas dari lebah atau potongannya (cemaran fisik)
3. Berdasarkan hal tersebut, maka terhitung hari Kamis, tanggal 1 Februari 2024 pengajuan registrasi Madu dan Madu Sarang di BPOM tidak diterima dan registrasinya diajukan ke Kementerian Pertanian cq. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Adapun ketentuan atas atau Perijinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) produk Madu dan Madu Sarang yang telah diterbitkan Badan POM sebagai berikut:
Baca Juga: Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang-Barang Tak Penuhi Ketentuan Larangan dan Pembatasan Impor
a. Izin Edar masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
b. Registrasi variasi Izin Edar maupun PB-UMKU yang telah terbit dari Badan POM dimungkinkan sampai dengan habis masa berlaku Izin Edar maupun PB-UMKU nya.
Pengajuan registrasi produk madu olahan, seperti madu serbuk dan madu yang ditambahkan dengan bahan pangan lain tetap dapat diregistrasi di Badan POM. Kategori Pangan madu olahan yang dapat diregistrasi sebagai pangan olahan di Badan POM adalah:
a. Madu Serbuk (110500000002).
b. Madu dengan penambahan bahan lain seperti rempah-rempah, bee pollen dan royal jelly (110500000003)
Baca Juga: Daftar 13 Perwira Tinggi Polri Dapat Kenaikan Pangkat
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
a.n. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan
Direktur Registrasi Pangan Olahan,
Sintia Ramadhani, S.Si., Apt., M.Sc
Editor : Ahmadi