40 Ekor Nuri Bayan Hijau Ilegal Digagalkan Masuk Wilayah Sultra
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Satuan pelayanan Betoambari, Bau-Bau bersama BKSDA Bau-Bau melakukan penahanan terhadap 40 Ekor burung nuri bayan asal Pulau Aru, Maluku. Burung tersebut hendak masuk wilayah Sulawesi Tenggara melalui Pelabuhan Bau-Bau pada Sabtu (09/03/2024).
"Saat sedang dilakukan operasi patuh bersama. Burung endemik tersebut ditemukan sedang berada di dalam kapal penumpang. Karena tidak dilengkapi Surat Kesehatan Karantina Hewan dari daerah asal serta tidak menyertakan Surat Angkut Satwa Dalam Negeri (SAT-DN) dari pihak BKSDA, maka dilakukan penahanan," ungkap Bambang, Pejabat Karantina Sultra.
Abdul Rahman ketua tim penegakan hukum Karantina Sultra menyampaikan bahwa, "Penahanan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pasal 35 dijelaskan bahwa untuk melalulintaskan media pembawa hewan ataupun produknya wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal."
Menyikapi hal tersebut, Kepala Karantina Sulawesi Tenggara, A. Azhar mengapresiasi penahanan yang dilakukan dan sinergitas yang terbangun bersama BKSDA.
"Karantina Karantina Sulawesi Tenggara memastikan tidak ada komoditas pertanian yang masuk wilayah Sultra tanpa dokumen karantina, hal ini dilakukan untuk menjaga sumber daya alam wilayah Sultra bebas dari penyebaran penyakit," ungkapnya
Sebagai tindak lanjut penahanan pihak karantina menyerahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Karantina Sulawesi Tenggara untuk dilakukan tindakan hukum. (eka)
Editor : S. Anwar