Kabid Linmas Satpol PP Gresik Terseret Kasus Narkotika, BKPSDM Belum Berikan Sanksi
Saiful Mubarok jadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Gresik. Di persidangan, dia tak mau sendiri. Ada nama "Mami" yang diseretnya.
Saiful Mubarok mengungkapkan bahwa nama Mami tersebut ialah Sayyidatul Fakhriyah, yang diketahui saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Umum dan Perlindungan Masyarakat Satpol Pamong Praja (PP) Gresik.
Baca Juga: Pemkab Gresik Belum Melaksanakan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Penasehat Hukum Saiful Mubarok meminta kepada Hakim agar menghadirkan Sayyidatul Fakhriyah di persidangan. Hadirnya Sayyidatul Fakhriyah dianggap sangat penting dalam keberlanjutan kasus terdakwa Saiful Mubarok. Apalagi dalam persidangan sanggahan, yang dilakukan Mubarok untuk menyalahgunakan sabu berdasarkan perintah atasan, yaitu Mami.
Meskipun namanya disebut dalam persidangan kasus sabu-sabu, Sayyidatul Fakhriyah masih menjabat di Satpol PP Gresik.
Menanggapi itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo belum memberikan sanksi apapun terhadap Fakhriyah, baik sanksi secara administrasi maupun pencopotan jabatan.
Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo mengatakan, pejabat yang terlibat proses hukum akan dilakukan pembinaan. Namun, terkait kasus tersebut, pihaknya masih menunggu surat dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, yakni Satpol PP Gresik.
“Itu masih ranah dari tugas Kepala OPD terkait. Nantinya, dari OPD terkait tersebut dilaporkan ke Bupati tembusan BKPSDM,” ungkapnya, Senin (11/3/2024).
Hingga saat ini, tembusan surat tersebut belum diterima sehingga BKPSDM Gresik tidak mempunyai wewenang dalam melakukan proses yang masih berjalan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
“Aturannya seperti itu. Artinya pembinaan pejabat PNS di lingkungan Pemkab Gresik dilakukan secara berjenjang. Mulai dari OPD terkait hingga nantinya BKPSDM,” paparnya.
Baca Juga: Galian C dan Urugan di Desa Kambingan Tetap Beroperasi Meski Tanpa Izin
Hingga saat ini, lanjut dia, pihaknya terus memonitor kasus tersebut. Kendati status Mami masih belum jelas, baik menjadi saksi maupun yang lainnya.
Agung menuturkan, jika nanti terbukti dalam proses sidang tersebut, maka akan ada sanksi administratif hingga pencopotan jabatan.
“Ada sanksi ringan, sedang, dan berat. Kategori ringan teguran, sedang penundaan pangkat, dan berat sampai pencopotan dari jabatan. Nantinya juga akan pertimbangan dari tim Adhoc. Yang diketuai Sekda dan Inspektorat Gresik,” tambahnya.
Kepala Dinas Satpol PP Gresik, AH Sinaga merespon, tentang ada pengungkapan salah satu anggota Satpol PP Gresik dengan nama samaran Mami.
Mami yang juga sebagai Kabid Linmas Satpol PP Gresik itu terlibat dalam kasus peredaran sabu melibatkan terdakwa anggota Satpol PP Gresik, Saiful Mubarok.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Sabu Satpol PP Gresik, Terdakwa Ungkap Sering Pesta Sabu dengan Mami
Menurut dia, pihaknya tidak menutup kemungkinan jika nanti ada panggilan kepada yang bersangkutan, maka akan koperatif dan memenuhi panggilan.
“Kalau nanti ada panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Gresik atau Hakim yang memerintahkan untuk hadir, kami siap mendukung untuk pemberantasan narkoba di lingkungan Satpol PP Gresik,” ungkapnya.
Yang jelas, anggota Satpol PP Gresik yang terlibat dalam peredaran barang haram jenis sabu adalah Mubarok.
“Tentang Kabid itu, sementara ini saya tidak tahu. Hanya Mubarok saja. Kami juga sudah menerima surat dari OPD BKD tentang pemberhentian sementara kepada Mubarok. Surat kami terima tiga hari yang lalu, dari BKD ditandatangani oleh Bupati tentang status Mubarok pemberhentian sementara,” ujarnya. (pan)
Editor : Ahmadi