Jual Pupuk Bersubsidi di Mojokerto, Warga Desa Cinandang Dipidana 2 Bulan Penjara

Reporter : -
Jual Pupuk Bersubsidi di Mojokerto, Warga Desa Cinandang Dipidana 2 Bulan Penjara
Pupuk Urea
advertorial

Suwarno Bin Sarmin harus mendekam di penjara selama 2 bulan akibat perbuatannya. Dia diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang dipimpin oleh Ida Ayu Sri Adriyanthi AW, dan anggotanya antara lain Jenny Tulak dan Luqmanulhakim.

Dalam sidang nomor perkara 28/Pid.Sus/2024/PN Mjk, Majelis Hakim menyatakan bahwa Suwarno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana ekonomi yaitu pihak lain selain Holding BUMN pupuk, distributor dan pengecer yang melakukan penyaluran dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi  sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum.

Baca Juga: Seorang Warga Desa Karangdowo Diadili Perkara Penyelewengan Pupuk Subsidi

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan. Menetapkan barang bukti berupa 1 HP merk Realme warna biru beserta kartu SIM, 10 sak pupuk UREA subsidi pemerintah, 8 sak pupuk UREA subsidi pemerintah, dirampas untuk kepentingan Negara," demikian vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa, 6 Februari 2024.

Putusan yang diterima Suwarno sama dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riska Apriliana pada Selasa, 30 Januari 2024.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Suwarno Bin Sarmin dengan pidana penjara selama 2 bulan dan menetapkan agar terdakwa ditahan," isi tuntutan JPU Kejari Mojokerto. 

Kasus yang menjadikan Suwarno berawal saat Suwarno berada di warung pada Juni 2023 sekitar jam 09.00 WIB. Saat itu terdapat beberapa petani. Suwarno bertanya kepada para petani yang berada di warung tersebut terkait adakah petani yang menjual pupuk bersubsidi pemerintah jenis UREA, dengan tujuan akan membeli pupuk tersebut. Dalam hal ini, Suwarno bukan merupakan distributor maupun pengecer resmi Pupuk Bersubsidi Pemerintah.

Para petani bilang ada pupuk bersubsidi yang dijual. Selanjutnya Suwarno mengambil pupuk yang dimaksud ke rumah para petani yang akan dibelinya, seperti di Desa Pulorejo dan Desa Balong, Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto. Dan Desa Dapet, Desa Sugihwaras, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. 

Suwarno membeli pupuk bersubsidi pemerintah jenis UREA tersebut dari masing-masing petani sekitar 1 sampai 2 sak pupuk dengan harga persak Rp 200 ribu dan berat 50 kg persak, hingga terkumpul 18 sak pupuk bersubsidi pemerintah jenis UREA.

Pupuk itu disimpan dan dikumpulkan di rumah Suwarno yang beralamat di Dusun Gangsir RT.01 RW.07, Desa Cinandang, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Selanjutnya pada Selasa 20 Juni 2023 sekitar jam 05.00 WIB, Suwarno diamankan oleh anggota Polres Mojokerto Kota di Jalan Raya Desa Gedeg, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, beserta barang bukti berupa 10 sak pupuk bersubsidi pemerintah jenis UREA yang diangkut dari daerah Dawarblandong dengan menggunakan mobil Pik-Up L-300 warna hitam, No. Pol. W-8832-DX, tujuan Desa Pagerejo, Kecamatab Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Pupuk subsidi itu hendak dijual oleh Suwarno seharga Rp 210 ribu sampai dengan harga Rp 230 ribu persak. 

Sebelum diamankan oleh anggota Polres Mojokerto Kota, Suwarno telah menjual pupuk bersubsidi pemerintah di luar peruntukannya kepada Ngateman, warga Dusun Gangsir RT.01 RW.07, Desa Cinandang, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp 210 ribu persak kemasan 50 kg. Dan juga dijual ke orang yang lupa namanya di Desa Gedeg, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto;

Polres Mojokerto Kota selanjutnya melakukan pengembangan dan didapati 8 sak pupuk bersubsidi pemerintah di rumah Suwarno di Dusun Gangsir RT. 01 RW. 07, Desa Cinandang.

Atas perbuatannya itu, Suwarno dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan sebagaimana di ubah dengan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2011, pupuk bersubsidi merupakan barang pengawasan dan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 77 tahun 2005 yang termasuk pupuk bersubsidi meliputi pupuk UREA, SP 36, ZA dan NPK.

Menurut Ahli, Setyo Rini dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto, jika pupuk yang disita dari Suwarno merupakan pupuk UREA yang termasuk dalam pupuk yang mendapat subsidi dari pemerintah, sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Permendag R.I. Nomor 15/M-DAG/Per/4/2013, yang diproduksi oleh PT. Petrokimia Gresik.

Dalam hal ini, Suwarno bukan merupakan kios resmi yang tidak diperbolehkan melakukan penyaluran dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi sebagaimana Pasal 23 ayat (3) Permendag R.I. Nomor 4 Tahun 2023.

Perbuatan Suwarno diancam pidana menurut Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 1 ayat (3)e UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2004 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1992 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden R.I. No. 17 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden R.I. No. 15 Tahun 2011 Jo. Pasal 34 ayat (3) Permendag RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. (rif)

Menyelewengkan Pupuk Bersubsidi di Mojokerto, Warga Desa Cinandang Dipidana 2 Bulan Penjara

Baca Juga: 4 Pelaku Penyelewengan Pupuk Subsidi Ditangkap Indagsi Polda Sumsel

 

Suwarno Bin Sarmin harus mendekam di penjara selama 2 bulan akibat perbuatannya. Dia diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang dipimpin oleh Ida Ayu Sri Adriyanthi AW, dan anggotanya antara lain Jenny Tulak dan Luqmanulhakim.

Dalam sidang nomor perkara 28/Pid.Sus/2024/PN Mjk, Majelis Hakim menyatakan bahwa Suwarno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana ekonomi yaitu pihak lain selain Holding BUMN pupuk, distributor dan pengecer yang melakukan penyaluran dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi  sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan. Menetapkan barang bukti berupa 1 HP merk Realme warna biru beserta kartu SIM, 10 sak pupuk UREA subsidi pemerintah, 8 sak pupuk UREA subsidi pemerintah, dirampas untuk kepentingan Negara," demikian vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa, 6 Februari 2024.

Putusan yang diterima Suwarno sama dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riska Apriliana pada Selasa, 30 Januari 2024.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Suwarno Bin Sarmin dengan pidana penjara selama 2 bulan dan menetapkan agar terdakwa ditahan," isi tuntutan JPU Kejari Mojokerto. 

Kasus yang menjadikan Suwarno berawal saat Suwarno berada di warung pada Juni 2023 sekitar jam 09.00 WIB. Saat itu terdapat beberapa petani. Suwarno bertanya kepada para petani yang berada di warung tersebut terkait adakah petani yang menjual pupuk bersubsidi pemerintah jenis UREA, dengan tujuan akan membeli pupuk tersebut. Dalam hal ini, Suwarno bukan merupakan distributor maupun pengecer resmi Pupuk Bersubsidi Pemerintah.

Para petani bilang ada pupuk bersubsidi yang dijual. Selanjutnya Suwarno mengambil pupuk yang dimaksud ke rumah para petani yang akan dibelinya, seperti di Desa Pulorejo dan Desa Balong, Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto. Dan Desa Dapet, Desa Sugihwaras, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. 

Suwarno membeli pupuk bersubsidi pemerintah jenis UREA tersebut dari masing-masing petani sekitar 1 sampai 2 sak pupuk dengan harga persak Rp 200 ribu dan berat 50 kg persak, hingga terkumpul 18 sak pupuk bersubsidi pemerintah jenis UREA.

Baca Juga: Polres Majalengka Ungkap Penyelewengan Pupuk Subsidi

Pupuk itu disimpan dan dikumpulkan di rumah Suwarno yang beralamat di Dusun Gangsir RT.01 RW.07, Desa Cinandang, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Selanjutnya pada Selasa 20 Juni 2023 sekitar jam 05.00 WIB, Suwarno diamankan oleh anggota Polres Mojokerto Kota di Jalan Raya Desa Gedeg, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, beserta barang bukti berupa 10 sak pupuk bersubsidi pemerintah jenis UREA yang diangkut dari daerah Dawarblandong dengan menggunakan mobil Pik-Up L-300 warna hitam, No. Pol. W-8832-DX, tujuan Desa Pagerejo, Kecamatab Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Pupuk subsidi itu hendak dijual oleh Suwarno seharga Rp 210 ribu sampai dengan harga Rp 230 ribu persak. 

Sebelum diamankan oleh anggota Polres Mojokerto Kota, Suwarno telah menjual pupuk bersubsidi pemerintah di luar peruntukannya kepada Ngateman, warga Dusun Gangsir RT.01 RW.07, Desa Cinandang, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp 210 ribu persak kemasan 50 kg. Dan juga dijual ke orang yang lupa namanya di Desa Gedeg, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto;

Polres Mojokerto Kota selanjutnya melakukan pengembangan dan didapati 8 sak pupuk bersubsidi pemerintah di rumah Suwarno di Dusun Gangsir RT. 01 RW. 07, Desa Cinandang.

Atas perbuatannya itu, Suwarno dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan sebagaimana di ubah dengan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2011, pupuk bersubsidi merupakan barang pengawasan dan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 77 tahun 2005 yang termasuk pupuk bersubsidi meliputi pupuk UREA, SP 36, ZA dan NPK.

Menurut Ahli, Setyo Rini dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto, jika pupuk yang disita dari Suwarno merupakan pupuk UREA yang termasuk dalam pupuk yang mendapat subsidi dari pemerintah, sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Permendag R.I. Nomor 15/M-DAG/Per/4/2013, yang diproduksi oleh PT. Petrokimia Gresik.

Dalam hal ini, Suwarno bukan merupakan kios resmi yang tidak diperbolehkan melakukan penyaluran dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi sebagaimana Pasal 23 ayat (3) Permendag R.I. Nomor 4 Tahun 2023.

Perbuatan Suwarno diancam pidana menurut Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 1 ayat (3)e UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2004 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1992 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden R.I. No. 17 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden R.I. No. 15 Tahun 2011 Jo. Pasal 34 ayat (3) Permendag RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. (rif)

Editor : Ahmadi