Debt Collector Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya Atas Dugaan Pencurian Mobil Debitur

Reporter : -
Debt Collector Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya Atas Dugaan Pencurian Mobil Debitur
Suhardiyo dan Dodik Firmansyah usai melapor ke Polrestabes Surabaya
advertorial

Salah satu warga Jalan Penanggungan, Kota Surabaya, mengaku menjadi korban perampasan serta intimidasi dari debt collector dan oknum Polisi. Peristiwa yang dialami oleh pria bernama Suhardiyo tersebut terjadi pada Senin (20/5/2024) pukul 12.30 WIB.

Kejadian bermula ketika Suhardiyo memarkirkan mobilnya di P5 Apartemen Gunawangsa Tidar, Kota Surabaya. Tak lama memarkirkan mobilnya, datang sekelompok pria yang mengaku sebagai debt collector dari PT Nizaar Mandiri Makmur dan langsung merampas kunci mobil dari tangan Suhardiyo.

Baca Juga: Rampas Mobil Debitur, Oknum Debt Collector Dilaporkan ke Polda Jatim

Aksi perampasan kunci mobil itupun mendapatkan perlawanan dari Suhardiyo. Ia mencoba untuk merebut kembali kunci mobil miliknya, namun karena kalah jumlah dengan para debt collector, Suhardiyo pun berteriak meminta tolong kepada pihak keamanan apartemen.

Mendengar teriakannya, pihak keamanan langsung menggiring mereka semua ke pos Sekurity yang berada di Lantai LG untuk melakukan mediasi. Sayangnya, mediasi yang dilakukan oleh pihak keamanan apartemen tidak membuahkan hasil yang membuat Suhardiyo pun meminta bantuan ke Polsek Sawahan yang tidak jauh dari tempat ia berada untuk mendapatkan perlindungan.

Sesampainya di Polsek Sawahan, permintaan itu ditolak oleh pihak kepolisian dengan alasan itu bukan wilayah hukumnya. Suhardiyo pun diarahkan untuk meminta bantuan di Polsek Bubutan. Atas arahan itu, Suhardiyo meminta tolong pada Polsek Sawahan untuk menghubungkannya ke Polsek Bubutan.

“Kan dimediasi sama pihak keamanan itu gak ada hasil, jadi saya pun lari ke Polsek Sawahan untuk minta bantuan namun ditolak. Alasannya bukan wilayah hukumnya. Terus saya diarahkan untuk ke Polsek Bubutan, jadi saya minta tolong ke petugas Polsek hubungi Polsek Bubutan buat bantu masalah saya,” ujar Suhardiyo, Jumat (24/5/2024) saat ditemui bersama kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah.

Sekitar 30 menit kemudian, datang pihak Polsek Bubutan yang telah dihubungi oleh Polsek Sawahan untuk membantu Suhardiyo. Ia pun diajak untuk pergi ke Polsek Bubutan guna dimediasi bersama dengan debt collector yang mendatanginya serta membawa unit kendaraan yang diduga bermasalah.

Berjam-jam mediasi dilakukan di Polsek Bubutan masih belum menemui titik terang hingga waktu menunjukkan pukul 16.00 WIB. Lantaran tak ada titik terang, Suhardiyo dipaksa oleh seorang diketahui bernama Franky dan teman-temannya untuk menandatangani surat pengambilan unit. 

Mendengar desakan itu, ia pun menolak hal tersebut dan terjadilah perdebatan serta intimidasi yang dilakukan oleh Franky dkk kepada Suhardiyo. Bukannya melerai perdebatan yang terjadi, salah satu oknum anggota Polsek Bubutan justru turut serta mengintimidasi Suhardiyo.

Tak hanya itu, oknum anggota Polsek Bubutan tersebut juga menghalang-halangi Suhardiyo saat memesan ojek online dan hendak pulang, bahkan ponsel miliknya juga dirampas oleh oknum anggota Polsek Bubutan tersebut. 

Baca Juga: Polres Purwakarta Ringkus Oknum Debt Collector

Suhardiyo disana tetap dipaksa untuk menandatangi surat tersebut. Lantaran ditimpa tekanan dan intimidasi, Suhardiyo akhirnya menandatangani surat tersebut dengan terpaksa pada pukul 20.00 WIB. Suhardiyo membuat surat pernyataan perjanjian pembayaran dengan tempo 5 hari yang diberikan sejak kejadian.

“Iya, saya terus dipaksa buat tanda tangan bahkan ada oknum Polisi yang juga maksa saya buat tanda tangan. Terus saya juga gak dibolehin pulang, bahkan ojek yang saya pesan itu diusir oleh okum itu. Gak cuma itu, HP saya juga dirampas,” sambungnya.

Setelah membuat surat pernyataan pada pukul 00.07 WIB, bukannya pulang Suhardiyo, justru digiring oleh Franky dkk menuju RSUD Dr. Soetomo. Namun dibatalkan dan berakhir di parkiran mobil Stasiun Gubeng Baru, Kota Surabaya.

Disanalah kembali terjadi perdebatan dan perampasan kunci mobil antara Suhardiyo dan Franky dkk. Karena kalah jumlah, Suhardiyo mengalah dan hanya diberikan tiket parkir kendaraanya dan ia mengambil barang-barang yang ada di dalam mobilnya.

Namun terjadi hal janggal. Pada 21 Mei 2024 pukul 20.00 WIB, Suhardiyo datang ke parkiran Stasiun Gubeng Baru untuk mengambil mobil karena tiket parkir masih ada padanya. Tetapi sesampainya di lokasi, mobil Fortuner putih dengan Nopol L1169 DAB itu sudah tidak ada.

Baca Juga: Polsek Genteng Tangkap Debt Collector Bercelurit

Dalam pikirannya, Suhardiyo bertanya-tanya bagaimana bisa mobil tersebut keluar tanpa adanya tiket parkir yang ditunjukkan kepada petugas penjaga pintu keluar. 

Suhardiyo memilih bertanya kepada petugas penjaga pintu keluar parkiran  dan diarahkan bertanya ke ruang server. Di sana, Suhardiyo diperlihatkan CCTV parkiran yang menampilkan mobil sudah keluar sejak pukul 11.58 WIB dan dikendarai oleh Franky dkk.

Atas kejadian itu, Suhardiyo meminta bantuan hukum serta pendampingan kepada Dodik Firmansyah untuk membuat laporan kejadian pencurian ini di SPKT Polrestabes Surabaya. Bersama dengan kuasa hukumnya tersebut, Suhardiyo mendatangi Polrestabes Surabaya, pada Jumat (24/5/2024) dan menerima Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/B/510/V/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Mendengar kronologi kejadian dan juga banyaknya kejanggalan dari cerita kliennya, Dodik Firmansyah sebagai kuasa hukumnya buka suara. 

“Dengan adanya kronologi yang diceritakan oleh klien kami, saya merasa ada kasus pencurian di baliknya. Saya berharap agar kasus tersebut bisa ditangani dengan serius oleh pihak0 Polrestabes Surabaya,” ujar Dodik. (*)

Editor : Syaiful Anwar