Satu Gudang Legundi Business Park di Desa Banjaran, Disewa untuk Tampung Solar Ilegal

Reporter : -
Satu Gudang Legundi Business Park di Desa Banjaran, Disewa untuk Tampung Solar Ilegal
Solar ilegal
advertorial

Gudang di kawasan Pergudangan Legundi Business Park di Desa Banjarsari Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, tepatnya di salah satu gudang yang terletak di Blok A-32, dilihat dari depan tidak ada yang patut dicurigai. Sesekali terdapat mobil boks keluar masuk.

Tapi saat diselidiki lebih lanjut, gudang tersebut diketahui jadi tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar. Perbuatan lacung tersebut berhasil diungkap Kepolisian dari Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ada Gudang BBM Diduga Ilegal di Tengah Pemukiman di Desa Karang Endah

Dalam kaitan ini, ada 4 orang yang berhasil diamankan. Mereka ialah Wahyudi, Fatoni Alias Mamat, Nor Rif’an, dan Jamhur Rahim. Keempat pelaku tersebut kemudian dijadikan tersangka dan diadili di Pengadilan Negeri Gresik. Mereka yang diadili dalam berkas terpisah (split) dituntut 10 bulan penjara, dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada Rabu 5 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Gresik.

Terungkapnya penyalahgunaan solar ilegal ini bermula saat Surya Ningrat Tridarma dan Rasyid Awliya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kawasan pergudangan Legundi Business Park di Dusun Banjarsari, Desa Banjaran, terdapat tempat penampungan BBM jenis Solar.

Dari informasi tersebut, Surya Ningrat Tridarma dan Rasyid Awliya bersama dengan tim melakukan penyelidikan di daerah Gresik dan Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, untuk memastikan informasi tersebut.

Selanjutnya pada Senin 29 Januari 2024, Team yang dipimpin oleh Kanit I Subdit IV Direktorat Tipidter Bareskrim Polri, AKBP Hary Rambe berangkat ke Kabupaten Gresik untuk melakukan penyelidikan. Kemudian pada Selasa, 30 Januari 2024 hingga Kamis, 1 Pebrauari 2024, Surya Ningrat Tridarma dan Rasyid Awliya dan tim melakukan pemantauan dan mencari informasi di beberapa SPBU di daerah Gresik dan Sidoarjo.

Pada Kamis, 1 Pebruari 2024 sekitar jam 10.00 WIB, Surya Ningrat Tridarma dan Rasyid Awliya dan Team masuk ke Kawasan Pergudangan Legundi Business Park. Di dalam kawasan pergudangan tersebut terdapat beberapa blok area pergudangan. Surya Ningrat Tridarma dan Rasyid Awliya, dan Tim melakukan pengamatan, akhirnya Team mencurigai salah satu gudang yang terletak di Blok A No.32 ada mobil truk box yang sedang keluar, lalu pintu gudang langsung ditutup kembali.

Selanjutnya Surya Ningrat Tridarma dan Rasyid Awliya dan team masih melakukan pemantauan. Setelah itu diputuskan untuk masuk ke Gudang yang terletak di Blok A No. 23. Di dalam gudang tersebut terlihat tangki, beberapa tandan serta pompa yang digunakan untuk penampungan BBM jenis solar.

Baca Juga: Sempat Divonis Bebas, AKBP Achiruddin Ditangkap Lagi

Rinciannya, 1 tangki treler warna biru dengan kapasitas 24.000 liter dan 4 tandon/kempu kapasitas 1.000 liter serta 2 unit alat pompa berikut selangnya. Selanjutnya dilakukan pengecekan dan ada 1 tandon/kempu yang yang telah terisi solar penuh yang akan dilakukan pemindahan ke dalam tangki treler, sedangkan yang 3 tandon dalam keadaan kosong,

Selain barang bukti tersebut, diketahui juga terhadap gudang tersebut dijaga olah Joko Siswanto. Dari pemeriksaan awal diketahui bila Joko Siswanto dipekerjakan oleh Mamat dengan tugas untuk melakukan proses bongkar muat BBM subsidi jenis solar yang telah dibawa oleh beberapa orang sopir yang dipekerjakan oleh Mamat dengan mengendarai truck/mobil dengan tangki yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa agar dapat memuat BBM subsidi jenis solar dalam jumlah banyak,

Untuk selanjutnya, Joko Siswanto lakukan pemindahan BBM subsidi jenis solar tersebut dari tangki mobil/truck ke tandon-tandon yang sudah dipersiapkan untuk dilakukan penghitungan. Setelahnya dipindahkan lagi menggunakan mesin pompa ke tangki treler warna biru untuk disimpan sebelum didistribusikan ke pembeli.

Di lokasi itu, tim berhasil mengamankan Wahyudi dan Dwi Santoso saat akan melalukan pengiriman BBM jenis solar yang dibeli dari sejumlah SPBU wilayah Gresik dan Sidoarjo. Barang bukti berupa 1 truk Box DINA warna merah dengan Nopol W-8069-NI yang sudah dimodifikasi membawa tangki berisakan BBM jenis solar kurang lebih 1.300 liter dan 1 unit Handphone merk Vivo warna hitam dengan nomor 087815278871.

Baca Juga: Mafia BBM Bersubsidi Merajelela di Kabupaten Sidoarjo

Adapun SPBU sebagai tempat untuk membeli dan mengangsu di antaranya SPBU Legundi (Gresik), SPBU Trosobo (Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo), SPBU Paku (Waru, Kabupaten Sidoarjo), dan SPBU Tropodo (Sidoarjo). Setiap pembelian maksimal 100 liter, kadang dibawah 100 liter, karena pihak SPBU tidak memberikan pembelian maksimal 100 liter. Jadi untuk memenuhi 1000 liter, Wahyudi harus mengisi bolak balik di beberapa SPBU tersebut.

Selama menjalankan aksinya, Wahyudi tidak menerima upah. Sebagai gantinya, dia mendapatkan uang dari sisa pembelian BBM. Modal awal diberikan uang dari Mamat sebesar Rp. 7.500.000. Dari uang tersebut, Wahyudi harus mendapatkan BBM solar sebanyak 1000 liter (1 liter Rp 6.800). Pembelian 1000 liter, Wahyudi menghabiskan uang seharga Rp. 6.800.000. Sisa Rp.700.000, per 1.000 liter dari Rp. 700.000, masih dipotong Rp. 200.000, digunakan untuk membeli BBM Solar truk, sisa Rp. 500.000. Sebelum ditangkap, Wahyudi baru melakukan kegiatan pembelian BBM solar sebanyak tiga kali.

Solar yang dibeli dari SPBU tersebut dijual kembali dengan harga non-subsidi dengan menggunakan 1 tangki warna biru kapasitas 24.000 liter, 4 tandon ukuran 1.000 liter keadaan kosong, 1 tandon ukuran 1.000 liter berisi BBM jenis solar, 2  unit mesin pompa beserta selangnya, 1 bendel buku catatan keluar masuk, 1 unit mobil head tronton merk Nissan warna putih kapasitas 32.000 liter Nopol. H 9614 OF, 1 unit truck Toyota Dyna warna merah Nopol. L 8925 BN yang dimodifikasi didalamnya ada tangki kapasitas 4.000 liter, 1 unit mobil truck Fuso bak terbuka warna orange Nopol. H 1483 YG yang dimodifikasi di dalamnya ada tangki kapasitas 5.000 liter dan tertutup terpal warna orange, 1 unit truck box Toyota Dyna warna merah Nopol. W 8096 NI dimofikasi di dalamnya ada tangku kapasitas 4.000 liter dan 1 unit kendaraan merk Mitsubishi Canter box kuning dengan Nopol. L9980 UY. (*)

Editor : Syaiful Anwar