Satreskrim Polrestabes Palembang Tangkap Pengemudi Ojol
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang menangkap pelaku pemerkosaan terhadap bocah perempuan berinisial P (12). Pelaku diketahui merupakan pria berinisial DA (23 tahun) yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol).
Pelaku ditangkap tim gabungan di rumah kontrakannya di Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Palembang, pada Senin (11/5/2026) sore.
Saat proses penangkapan berlangsung, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Polisi kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang masuk ke SPKT Polrestabes Palembang.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, saya langsung memerintahkan jajaran Satreskrim untuk melakukan penyelidikan secara intensif dan cepat,” ujarnya, Selasa (12/4/2026).
Satreskrim Polrestabes Palembang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pendalaman terhadap keterangan korban.
Penyelidikan juga diperkuat melalui koordinasi bersama Direktorat Reserse Perlindungan Anak dan Perempuan / Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Sumatera Selatan. Setelah identitas dan lokasi pelaku berhasil diketahui, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan di kawasan Pulokerto, Gandus.
“Dalam operasi cepat yang dilaksanakan jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang bersama tim gabungan Polda Sumatera Selatan, seorang pria berinisial DA (23 tahun) berhasil diamankan pada Senin (11/5/2026),” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu jaket ojek online, dan satu helm yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana menegaskan pengungkapan cepat kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap perempuan dan anak.
“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polrestabes Palembang,” tegas AKBP Musa Jedi Permana.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui bertemu korban secara tidak sengaja saat korban berjalan kaki bersama temannya.
Pelaku kemudian menawarkan tumpangan menggunakan sepeda motor sebelum akhirnya membawa korban ke area semak-semak dan melakukan pemerkosaan.
“Tersangka mengajak korban secara paksa meski korban sudah berupaya melawan,” kata AKBP Musa Jedi Permana.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perkosaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk pemeriksaan psikologis dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. (*)
Editor : S. Anwar