Mantan KABAIS, Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto: Negara Sedang Bergerak ke Arah Kerusakan

Reporter : -
Mantan KABAIS, Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto: Negara Sedang Bergerak ke Arah Kerusakan
Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, setuju dengan quotes Edward Joseph Snowden: "Jika kamu mengungkap kejahatan. Tapi kamu diperlakukan layaknya pelaku kejahatan. Berarti kamu sedang berada di negara yang dikuasai penjahat".

Ungkapan sang whistleblower Edward Snowden, mantan pegawai Central Intelligence Agency (CIA) yang membocorkan rahasia kepada The Guardian dan The Washington Post pada Juni 2013, dinilai Soleman Ponto, agaknya tidak beda jauh dengan upaya getol yang dilakukan pihak kepolisian Sumatera Barat, yang saat ini mati-matian mencari pelaku penyebar informasi hingga viral, tewasnya Afif Maulana yang diduga disiksa polisi.

"(Saya) setuju (dengan quotes itu) ! Indonesia (saat ini) bergerak ke situ (arah kerusakan) !," cetus Soleman Ponto, yang diwawancarai jurnalis melalui saluran pesan pendek Whatsapp, Kamis (4/7/2024).

Purnawirawan bintang dua TNI Angkatan Laut itu juga menanggapi sikap geram Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, kepada LBH Padang dan Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan, yang melaporkan dirinya ke Divisi Propam dan Bareskrim Mabes Polri terkait kematian Afif Maulana.

Suharyono menganggap upaya yang dilakukan para pelapor itu sebagai bentuk penghinaan terhadap institusi kepolisian.

"Kalau institusi kami diinjak-injak, dan dipojokkan, ya siapa yang tidak akan marah," kata Suharyono.

Menanggapi itu, Soleman Ponto menilai, kepolisian tidak boleh menjungkir balikkan logika. Pihak yang ingin melaporkan sesuatu itu dilindungi undang-undang. Pertaruhannya, laporannya terbukti benar atau salah, itu yang terpenting.

Dengan begitu, ucap Soleman Ponto, dalam kasus kematian Afif Maulana yang oleh pelapor diduga akibat siksaan polisi, yang sebenarnya sedang menginjak-injak institusi kepolisian, tidak lain ya polisi sendiri.

"Masyarakat kan butuh polisi. Tidak mungkinlah menginjak-injak polisi. Ya polisi sendiri yang menginjak-injak institusinya," tegas Soleman Ponto.

Disambung Soleman Ponto, paling tidak terdapat dua bab yang dilakukan polisi secara ceroboh. Pertama, polisi langsung mengklaim kematian korban (Afif Maulana) akibat tercebur ke sungai. Yang mana klaim tersebut tidak disertai dengan tindakan otopsi, yang mestinya dilakukan oleh pihak berwenang terlebih dahulu.

Berikutnya, soal Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Mapolsek Kuranji, ternyata tidak sanggup meng cover seluruh peristiwa sebagaimana tujuannya, dengan alasan terhapus otomatis. Sehingga, peristiwa penting (bagi rakyat) tidak bisa diungkap guna pembuktian kasus tersebut.

Suharyono beralasan, tidak terekamnya peristiwa yang berlangsung pada Ahad (9/6/2024) dalam CCTV Mapolsek Kuranji, disebabkan karena sistem digital yang secara otomatis menghapus. Rekaman terhapus otomatis, lantaran unit CCTV tersebut hanya memiliki kapasitas hardisk 1 terabyte, yang hanya mampu merekam dalam durasi 11 hari.

Kejanggalan semacam itu yang mendorong Soleman Ponto bertanya, tidak maksimalnya fungsi CCTV tersebut memang terhapus otomatis atau sengaja dihapus? Selain itu, yang mengherankan, setiap peristiwa yang diduga melibatkan kepolisian maka instalasi CCTV selalu didapati dalam kondisi rusak.

"(CCTV) itu bisa saja sengaja dirusak, hahahaha....Lalu yang katanya terhapus itu, memang terhapus atau dihapus. Dimana letak slogan presisi?" tanyanya.

Disinggung soal kemungkinan polisi terlibat dalam kasus kematian Afif Maulana, Soleman Ponto menegaskan bisa saja kematian korban juga akibat campur tangan personel kepolisian. "Bisa saja terlibat dalam perkara itu," perkiraan Soleman Ponto.

Soleman Ponto menyarankan pihak berwenang agar segera membentuk Tim Pencari Fakta (TPF), guna mengungkap hal.yang sebenarnya, sekaligus mengakhiri polemik kematian korban.

Pihak yang ideal tergabung dalam TPF, menurut Soleman Ponto, dari unsur masyarakat, orang tua (korban), advokat, HAM dan pihak lain yang diperlukan kehadirannya.

Tim pencari fakta, jelas Soleman Ponto, diperlukan agar penanganan kasus itu tidak dilakukan kepolisian secara single fighter yang sulit dikontrol, melainkan pihak-pihak lain yang lebih jernih dan tidak punya kepentingan, sehingga menghasilkan kinerja yang clear. (fin)

Editor : Syaiful Anwar