Tersangka Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur, Tidak Ditahan oleh Polres Jombang
Fq (65 tahun), jadi tersangka dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pria yang merupakan warga Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, tersebut sempat ditahan di sel tahanan Polres Jombang.
Tetapi sekarang, status Fq menjadi manusia bebas. Keputusan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Jombang membebaskan Fq telah menciderai rasa keadilan terhadap korban dan keluarganya. Korbannya sebut saja Melati (10 tahun).
Sd (61 tahun) selaku kakek korban, merasa Satreskrim Polres Jombang tidak adil dalam penanganan perkara yang menimpa cucunya. Sebab, tersangka Fq tidak ditahan. Saat melihat Fq berkeliaran bebas, sakit hatinya menggelora. Amarahnya seketika membuncah dan seolah tidak percaya lagi dengan penanganan perkara yang dilaporkannya.
"Kenapa tidak ditahan? Apa saya orang kecil, cuma petani biasa sehingga tidak mendapat keadilan di Polres Jombang," kata Sd kepada media Lintasperkoro.com yang disampaikan dalam Bahasa Jawa di kediamannya pada Sabtu 13 Juli 2024.
Hadir mendampingi Sd ialah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR), Aris Gunawan beserta jajarannya.
Sd melaporkan Fq ke SPKT Polres Jombang, dengan nomor LP/B/82/IV/2024/SPKT/POLRES JOMBANG / POLDA JATIM tanggal 3 April 2024 pukul 15.47 WIB. Laporan yang disampaikan atas tindak pidana kejahatan perlindungan anak Undang Undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016, juncto Pasal 76E UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sd berkisah tentang kejadian yang menimpa cucunya. Menurutnya, Fq melakukan pencabulan terhadap cucunya sebanyak 2 kali.
Kejadian pertama pada Selasa 26 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, di kamar rumah Fq. Ketika itu, korban hendak berangkat ngaji dan lewat di depan rumah pelaku. Lalu korban diajak masuk ke rumah pelaku dengan iming-imingi uang Rp 5000. Di dalam rumah Fq itulah, korban disuruh buka baju dan celananya hingga korban telanjang. Kemudian terjadilah pencabulan.
Kejadian kedua pada 3 April 2024, sekitar pukul 06.30 WIB, di dalam rumah pelaku (Fq). Pada saat itu, korban hendak berangkat ke sekolah dan lewat di depan rumah pelaku. Kemudian dihadang oleh pelaku, lalu diajak masuk ke rumahnya dengan diiming-imingi uang Rp 5000. Di dalam rumah Fq, terjadilah pencabulan terhadap korban.
Sd mengetahui kejadian itu setelah diceritakan oleh korban pada Rabu, 3 April 2024, sekitar jam 11.00 WIB.
"Pada saat pulang sekolah, saya mendapat cerita dari cucu saya bahwa dia telah mengalami pencabulan yang dilakukan oleh Fq," kata Sd.
Baca Juga: Briptu Rian Dwi Wicaksono, Anggota Polres Jombang yang Dibakar Istrinya, Meninggal Dunia
Setelah mendapati cerita itu, Sd tidak terima dan melaporkan ke Polres Jombang. Laporan diterima oleh Petugas Piket SPKT Polres Jombang, Aiptu Tatok Yuswanto.
Setelah laporan, dilakukan proses hukum oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Jombang. Selama proses penyelidikan sampai penyidikan hingga Fq jadi tersangka, Sd mengaku beberapa kali memperoleh surat dari Unit PPA Polres Jombang.
Saat ditunjukkan ke Media Lintasperkoro.com, surat yang diterima Sd ialah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Rinciannya, SP2HP dengan nomor B/485/SP2HP/IV/RES 1.24/2024/Satreskrim tanggal 26 April 2024 berisikan pemberitahuan bahwa Penyidik telah mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang tahap 1.
SP2HP berikutnya tertanggal 6 Mei 2024, nomor B/486/SP2HP/IV/RES 1.24/2024/Satreskrim. Isinya bahwa pada 1 Mei 2024, tersangka (Fq) dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Jombang dengan diagnosa pneumonia kronis (asma kronis) dan tanggal 6 Mei 2024 dinyatakan sembuh dan diperbolehkan rawat jalan, maka penyidik melakukan penahanan lanjutan ke Lapas IIB Jombang.
Selanjutnya, Sd menerima lagi SP2HP dengan nomor B/487/SP2HP/IV/RES 1.24/2024/Satreskrim, tanggal 10 Mei 2024. Isinya tentang pertimbangan surat kesehatan dari dokter RSUD Kabupaten Jombang bahwa tersangka mengidap penyakit dengan diagnosa pneumonia kronis maka penyidik melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka Fq dan tersangka wajib lapor ke Satreskrim Polres Jombang setiap Senin dan Kamis. Sementara pemberkasan tetap dilanjutkan ke JPU Kejari Jombang.
Baca Juga: Penembak Wartawan di Kabupaten Jombang Hingga Tewas Lolos dari Hukuman Mati
Berikurnya SP2HP tertanggal 14 Juni 2024, nomor B/646/SP2HP/IV/RES 1.24/2024/Satreskrim. SP2HP tersebut berisi bahwa penyidik akan meminta keterangan kepada ibu kandung korban sebagai saksi guna kelengkapan berkas perkara, selanjutnya menunggu jawaban dari JPU (P21).
Pada Rabu 19 Juni 2024, inisial DAN, diperiksa oleh penyidik pembantu, Briptu Ni'am di Ruang Unit IV/PPA.
Dan SP2HP terakhir diterima Sd dengan surat tertanggal 25 Juni 2024
B/692/SP2HP/IV/RES 1.24/2024/Satreskrim, yang berisi penyidik telah mengirim berkas perkara kembali sesuai petunjuk JPU, selanjutnya penyidik menunggi jawaban dari JPU Kejari Jombang.
Saat dikonfirmasi, Kepala Unit (Kanit) PPA Satreskrim Polres Jombang, Ipda Aspio Tri Utomo mengarahkan agar wartawan menghubungi Humas Polres Jombang.
Sedangkan penyidik Unit PPA yang menangani perkara pencabulan ini, Briptu Abdulloh mengatakan, "Semua SP2HP sudah saya beritahukan ke Pelapor. Monggo ditanyakan ke Pelapor. Mulai tahapan-tahapan sudah kami beritahukan semua, saya tuangkan di SP2HP. Alasan tahanan di luar, sudah saya tuangkan di SP2HP." (*)
Editor : Syaiful Anwar