Kasatreskrim Polres Jombang Pastikan Kasus PT Bima Perkasa Energi Dilanjut

Reporter : -
Kasatreskrim Polres Jombang Pastikan Kasus PT Bima Perkasa Energi Dilanjut
Kasatreskrim Polres Jombang dan tersangka

Desas-desus bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang tidak memproses hukum terhadap dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang melibatkat PT Bima Perkasa Energi dibantah oleh Kepala Satreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra. Melalui sambungan telpon, AKP Margono Suhendra menegaskan jika kasus PT Bima Perkasa Energi berlanjut.

“PT Bima lanjut. Kemarin selesaikan PT SEAN Bumi Indo dulu. Karena banyak petunjuk Kejaksaan yang harus dilengkapi. Di Kasus BBM, saya bekerja sesuai prosedur, dan proses melengkapi berkas sesuai petunjuk Jaksa,” kata AKP Margono Suhendra yang disampaikan kepada wartawan melalui sambungan telpon pada Rabu, 26 Februari 2025.

Baca Juga: Polsek Loa Kulu Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite

AKP Margono Suhendra selaku Kasatreskrim Polres Jombang menjelaskan, dalam penanganan perkara BBM jenis Solar yang melibatkan PT Bima Perkasa Energi, pihak Satreskrim Polres Jombang telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pemilik PT Bima Perkasa Energi. Terkait pengembangan kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Jombang masih mempelajari berkas-berkas keterangan saksi.

Dalam kasus dugaan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis solar yang melibatkan PT Bima Perkasa Energi, Satreskrim Polres Jombang telah menetapkan 2 tersangka, yakni sopir tanki dan penimbun BBM Solar.

Dua tersangka yang dimaksud ialah Ilyas (44 tahun) dan Deni Tri Hariyadi (37 tahun). Keduanya disangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang.

Baca Juga: Polsek Loa Kulu Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite

Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 menyebutkan bahwa “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidikan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Untuk diketahui, Satreskrim Polres Jombang menangkap truk tangki warna biru putih yang lambungnya bertuliskan “PT Bima Perkasa Energi” di Jalan Tol KM 675 Kerotosono-Jombang, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang. Truk dengan kapasitas 8000 liter tersebut diduga mengangkut BBM jenis solar bersubsidi. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 26 Januari 2025.

Baca Juga: Tipidter Polresta Jambi Pengecekan Gudang Diduga Penimbunan BBM Ilegal

Dalam penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Jombang mengamankan 2 orang, yakni Ilyas dan Deni Tri Hariyadi. Ilyas merupakan warga Kandangan Gunung Tangsi 2-B/37, RT 09 RW 01 Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya. Sedangkan Deni Tri Hariyadi ialah warga Perumahan Griya Kencana Blok 2L nomor 38, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Kedua tersangka telah ditahan di sel tahanan Polres Jombang. Adapun barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Jombang, diantaranya 1 unit truk warna putih biru jenis Isuzu Giga, Solar di dalam tangki truk kurang lebih 8000 liter, 1 Handphone merk Vivo V25E, 5 tandon solar dalam kondisi kosong dengan kapasitas masing-masing 000 Liter, 2 pompa, dan 9 tandon solar, dan 1 Unit truck Mitsubishi warna kuning hijau. (*)

Editor : Bambang Harianto